Diduga Tangkap Pengedar Narkoba di Laut Pulau Sayak Lingga, Ini Penjelasan Warga Nelayan Selaku Sumber

LINGGA/NEWSSANTIKORUPSI-  Kabar mengejutkan !!, Berdasarkan informasi dari salah seorang warga nelayan yang enggan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan menjelaskan ada penangkapan dan mengamankan empat (4) orang diduga sebagai tersangka pengedar/pembawa barang bukti Narkoba jenis Sabu puluhan kilo gram di perairan laut pulau Sayak wilayah Kabupaten Lingga, Kepri.

“Kemarin, lebih kurang seminggu yang lalu cuma saya lupa pas tanggalnya, hanya kalau tidak salah ingat kisaran tanggal (14-15/02/2022) ada tim dari Batam, apakah dari kepolisian atau dari intansi penegak hukum mana saya tidak bertanya namun yang jelas mereka tim personel anggota penegak hukum dari Batam bang yang melakukan penangkapan keempat (4) orang membawa barang yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan dugaan juga sebanyak 20 lebih kilo dan kalau tak salah juga dari cerita salah seorang personel anggota tim kepada saya, barang seberat 22 Kg Narkoba jenis Sabu tersebut. Penangkapannya diseputaran perairan laut pulau Sayak”, ujar narasumber. Rabu (23/02/2022) sekitar pukul 10.35 Wib di sekretariat DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) beralamat Jl. Raja Ali Haji Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut sumber menjelaskan, dari empat (4) diduga sebagai tersangka menggunakan Kapal Motor Kayu, dan salah seorang nya bermarga cina (apek-apek) dari Malaysia tinggal di Belakang Padang usia kisaran 70 Tahun yang disebutkan sebagai pemilik barang Narkoba jenis Sabu tersebut.

Sedangkan dua orang rekan apek-apek tersebut ada yang berasal dari Jambi kalau di dengar dari logat mereka berbicara dan penjelasan salah seorang anggota juga. Dan Kapal Motor Kayu yang mereka gunakan jenis kapal pukat Trowl mesin Mitshubishi 4 Slender.

Untuk kronologis kejadian awal saya tidak tahu persis bang. Namun menurut cerita dari salah seorang personel anggota yang tergabung dalam tim kepada saya, pada saat melakukan penangkapan hanya empat orang anggota saja, mereka mendapat sumber informasi dari Pekanbaru dan langsung melakukan pengintaian sekaligus penangkapan, itu cerita bapak itu kepada saya.

Dan untuk tim yang datang melakukan pengamanan Kapal milik tersangka dan sekaligus melakukan giat reka ulang giat penangkapan berjumlah belasan orang, mereka datang dari Batam menggunakan tiga spid boud masing-masing: 1 spid boud warna merah dan dua spid karet warna abu-abu. Reka ulang penangkapan di lakukan di wilayah perairan laut Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir. Saat itu kondisi Kapal Kayu milik tersangka sudah dalam keadaan rusak Giarbok hingga harus digandeng sampai ke pelabuhan umum Jagoh menggunakan Kapal pompong nelayan warga Dabo dengan mesin Isuzu empat (4) Slinder dengan upah Rp.1.500.000,_ dan menghabiskan BBM jenis solar saat menggandeng 80 liter.

Selanjutnya berdasarkan hasil perundingan kesepakatan lainnya dengan salah seorang warga pemilik Kapal pompong kayu milik warga nelayan di kecamatan Singkep Pesisir bermesin buatan Cina kapasitas 32 PK dengan upah Rp. 2.000.000,_

Kapal motor dengan mesin Mitshubishi 4 Slender Jenis kapal pukat Trowl dengan keadaan rusak Giarbok diduga milik tersangka tersebut di gandeng dari pelabuhan umum Jagoh, Kecamatan Singkep Barat menuju Batam satu hari setelah penangkapan dan usai melakukan reka ulang penangkapan. Sesampai di Batam upah gandeng yang dijanjikan sebelumnya sebesar Rp. 2.000.000 hanya di bayar Rp. 1.000.000 dengan dalih potong biaya ongkos gandeng. Dan untuk upah gandeng dari pelabuhan umum Dabo menuju Pelabuhan Umum Jagoh kepada warga nelayan lainnya di bayar Rp.200.000,_

Dijelaskan sumber untuk ke empat (4) pelaku yang diduga sebagai tersangka beserta barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu menggunakan tasbeg warna hitam dibawa menggunakan Spid boud warna merah menuju Batam dengan dilakukan pengawalan dua Spid boud karet warna abu-abu dan dari awal hingga dibawa ke Batam, ke empat (4) tersangka dengan keadaan tangannya di borgol.

Saat dilakukan reka ulang, saya melihat barang serbuk diduga kuat Narkoba jenis Sabu tersebut tersusun rapi dalam tasbeg warna hitam sudah dikemas persaset seperti saset extrajose siap diedarkan dengan modal diperkirakan 10 M. Itu penjelasan anggota kepada saya, sementara selain apek-apek warga Belakang Padang yang diduga selaku pemilik barang, ada satu tersangka lainnya sudah berkeluarga dan mempunyai dua anak dan untuk dua tersangka lainnya masih bujangan, itu yang diceritakan salah seorang anggota tim kepada saya jelas narasumber.

Nara menyebutkan, diduga tersangka yang sudah berkeluarga dan mempunyai dua anak itu seperti tidak asing buat saya kenal hanya lupa namanya siapa?, Karena dulunya pria itu pernah bekerja di salah satu kapal kayu sembako jurusan Jambi dan pernah tinggal di Dabo Singkep, makanya tidak asing buat saya.

Kapal Kayu milik tersangka saat diamankan sementara di Pelabuhan umum Dabo Singkep di jaga aparat berseragam biru namun saat di gandeng tujuan pelabuhan umum jagoh kondisi barang kelengkapan kapal, menurut keterangan anggota tim banyak tidak seperti kursi dan BBM persediaan mesin Kapal tersebut sudah kosong diperkirakan (1) Drum yang 200 liter, hilang, ungkap sumber namun kata tim petugas dari Batam tidak jadi masalah karena lebih awal sudah ada poto dukumentasi keadaan Kapal saat di tangkap. pungkas narasumber.

Menanggapi apa yang disampaikan narasumber untuk memperkuat dan keakuratan rilis pemberitaan yang akan diterbitkan beberapa aparatur penegak hukum berkompeten di wilayah kerja Kabupaten Lingga saat dikonfirmasi awak media melalui pesan via WhatsApp Kamis (24/02//2022) menyebutkan “Ok mas, tks infonya, akan kita cari dulu nanti informasi yang sebenarnya. Tks”, balas nya. Selanjutnya ada juga balasan singkat via WhatsApp dari aparatur wilayah hukum lingga mengatakan “Waduh kecolongan kita” ucapnya.

Sebelumnya pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.53 Wib mengutip salinan konfirmasi kepada Bapak Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart S.,S.IK sebagai berikut :

Awak media: Assalam,, ijin pak mohon petunjuk sekilas saya dapat Informasi pada kisaran tanggal 15 pebruari 2020 ada penangkapan pengedar narkoba jenis sabu di seputaran perairan laut pulau sayak wilayah Kabupaten lingga 🙏🏻

Informasi yang kami terima barang bukti narkotika jenis sabu kisaran 22 Kg

Dengan dugaan tersangka 4 orang tersangka masing” 3 bersuku melayu dan satu orang cina menggunakan kapal kayu antara tujuan palembang atau dari palembang

Yang mengamankan Informasi langsung dari polda dengan jumlah personil 17 orang dengan menggunakan tiga spid

Mohon ijin dan tanggapan pak, apakah Informasi yang saya terima dari sumber (warga) kebenarannya pak 🙏🏻

Terima kasih Sebelum nya wassalam 🙏🏻.

Balasan pak Kabidhumas Polda Kepri “Saya belum dapat info nya mas”.

Lanjut awak media: Iya pak ini informasi baru saya terima dari warga nelayan selaku sumber pak mohon kerja sama pak ya cantik berita ini jika benar

Sungguh mengangkat nama baik instansi kepolisan khusunya polda kepri kita pak 🙏🏻.

Balasan Pak Kabidhumas Polda Kepri : “Sya akan coba update dl mas krn sya baru tau info ini”, tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapat informasi fakta secara hukum berupa press release resmi.

 

(Zul/Mhmd).

Pos terkait