Pelantikan PAW Anggota DPRD Nias Barat Dari Partai Golkar di Jadwalkan Pada Tanggal 14 Desember Mendatang

NIAS BARAT/NEWSSANTIKORUPSI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan sejumlah agenda DPRD sampai akhir tahun 2021 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Nias Barat, (Rabu, 24/11/2021).

Usai memimpin rapat Bamus, Wakil Ketua I DPRD Nias Barat Tolosokhi Halawa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah agenda DPRD yang di reschedule kembali. Termasuk agenda baru tentang pelantikan atau pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 14 Desember 2021 kita akan melakukan pengambilan sumpah janji Anggota DPRD pergantian antar waktu, antara sdr Kristora Pronobis Daeli dengan sdr. Emanuel Daeli,” Jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa SK Gubernur telah diterbitkan sejak 11 November 2021 dan mengingat karena jadwal sangat padat, termasuk pembahasan PABD TA. 2022 yang barusan disahkan sehingga baru bisa dijadwalkan hari ini.

Tolosokhi Halawa memastikan bahwa tidak ada alasan tidak dilaksanakan pelantikan PAW, karena Surat Keputusan Gubernur telah terbit.

Apabila ada gugatan yang dilayangkan oleh pihak terkait. Maka, penting dilihat sejauh mana gugatan yang akan disampaikan. Apakah mempengaruhi jadwal atau tidak, tentu perlu pembicaraan internal.

Terlihat Pronobis Daeli sejak kemarin pada Rapat Paripurna Pengesahan APBD TA. 2022 dan hari ini turut menghadiri rapat Bamus dengan santai tetapi tidak mau memberikan komentar tentang apa tanggapannya atas rencana PAW terhadap dirinya.(sabar)

Pos terkait