Nama Ardi Kembali Dinyatakan Saksi dalam Persidangan, Penasihat Hukum: Jangan Hanya DPO, Segera Ditangkap

Ket Foto : Penasihat Hukum Albert Johanes  (Kiri Zudy Fardy S.H) (Kanan Filemon Halawa S.H )

Batam. NAK – Dua Penasihat Hukum Albert Johanes, Filemon Halawa dan Zudy Fardy terus mendesak PPNS Bea dan Cukai Batam menangakap DPO Ardi. Yang merupakan pemilik barang Mikol dan rokok ilegal yang ditangkap dari kapal KM. Budi GT 34 pada 20 Februari 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami minta Ardi ditangkap. Kemarin Bea Cukai bilang sudah DPO. Informasinya, Ardi ini ada di rumahnya di Livina. Kok belum ditangkap? Atau hanya lip services saja? Oh tunggu dulu, itu dikatakan di bawah sumpah. Jangan sampai kami laporkan kemana mana ya,” tegas Zudy

Senada, Filemon mengatakan, seharusnya Bea dan Cukai Batam meminta pertanggungjawaban Ardi selaku pemilik barang. Bukan justru klien kami yang ditangkap. Ini perkara aneh menurut kami,” ucap Filemon.

Perkara terdakwa Albert Johanes, kembali digelar Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/11) secara online.

Sidang nomor perakara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun. Agenda pemeriksaan saksi bernama Herry Lahia yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH). Saksi Herry Lahia mengatakan di persidangan, barang mikol dan rokok ilegal yang ditangkap dari kapal KM. Budi GT 34 pada 20 Februari 2021 lalu, milik pengusaha Ardi.

“Ardi beberapa kali ke rumah pak Albert Johanes. Untuk meminta bantu kepada Albert mencari pembeli rokok dan minuman di foodcourt. Saya dengar pembicaraan mereka, karena saya ada di sana sekira Januari 2021,” kata Herry.

Herry melanjutkan, Ardi mengatakan kepada Albert bahwa barang itu legal. “Sempat pak Albert tanya. Apakah legal barang itu? Kalau legal saya akan cari pembeli di foodcourt,” jelas Herry.

Namun, setelah ditangkap kapal bersama ABK dan nakhoda kapal si Ardi menghilang bak ditelan bumi. “Bahkan, pak Albert begitu kaget karena alamat manifest ke rumah dia. Makanya dia dicari sama Bea cukai Batam,” ujarnya.

Nama Ardi beberapa kali disebutkan dalam BAP Albert. Kemudian dilanjutkan dengan kesaksian Verbalisan dari Bea Cukai, Khalil Gibran Taufik. Sidang sebelumnya, Khalil mengatakan Albert sudah menjadi DPO.

“Ya, Ardi sudah menjadi DPO,” ujar Khalil di persidangan.

Ketua DPC Laki Kota Batam, Yustinus Buulolo sebelumnya mendesak Bea dan Cukai segera menangkap Ardi. “Surat kami sudah kirim ke Bea Cukai dan kami teruskan sampai ke Presiden, termasuk ke Dirjen Bea dan cukai dan KPK,” kata Yustinus Buulolo sebelumnya.

Dalam sidang itu, terdakwa Albert didampingi dua penasihat hukum yakni Filemon Halawa, SH dan Zudy Fardy, SH. Sementara dihadiri JPU Yan Elhas Zeboea.

Sidang dilanjutkan Senin 8 November 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai. Barang tersebut berasal dari Singapur yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB. Bertempat di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.

(Tim)

Pos terkait