89 Kavling Belum Selesai Pengurusan di BP Batam, Badrun : Sinambela Harus Bertanggung Jawab

BATAM. NAK – Oknum pegawai Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Sinambela dan Trisno diminta bertanggung jawab atas pengurusan kavling di RT 005 RW 003, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan salah seorang perantara pengurusan kavling RT 005 RW 003, Kelurahan Sambau, Badrun kepada awak media di kawasan Botania, Batam Centre, Sabtu (20/11/2021).

 

Menurut Badrun, permasalahan tersebut berawal saat dirinya diminta oleh Ketua RT 005 RW 003 Sambau, Raja Alim untuk mengurus legalitas kapling warga RT 005.

 

“Setelah ada kesepakatan dengan Ketua RT 005, saya bersama pak Razak mengurus ke BP Batam. Pada saat itu Razak memperkenalkan oknum pengawai BP Batam, Sinambela dan Trisno kepada saya.

 

Selanjutnya, kata Badrun, dirinya bersama Razak mengadakan pertemuan dengan Sinambela dan Trisno. Dalam pertemuan itu, lanjut Badrun ada kesepakatan bahwa Sinambela dan Trisno menyanggupi mengurus kapling warga.

 

“Dari kesepakatan itu diminta dana per satu kapling Rp2 juta dari keseluruhan 89 kapling dengan total Rp178 juta. Akhirnya saya memberikan dana sebanyak Rp70 juta kepada Sinambela dan Trisno, namun Sinambela menyampaikan tidak bisa diberikan separuh dan harus dibayarkan semua. Akhirnya saya sampaikan kepada Ketua RT dan akhirnya ditunggu beberapa hari terkumpul lah uang itu,” cerita Badrun.

 

Ia menyebut, uang itu diambil dari warga melalui Ketua RT sebanyak Rp178 juta, selajutnya uang itu diserahkan kepada Razak.

 

“Kemudian Razak menyerahkan uang itu kepada pak Trisno di dalam mobil. Setelah itu selesai, Trisno dan Sinambela menyampaikan bahwa mereka bisa menguruskan sertifikat dan meminta lagi dana sebanyak Rp2 juta per kapling. Lalu saya sampaikan lagi ke Ketua RT,” beber Badrun.

 

Dikatakan Badrun, mulai 2019 pihaknya bersama warga mempertanyakan kepada Sinambela dan Trisno. Warga sudah resah dengan janji yang disebutkan kedua oknum tersebut. “Sabar-sabar dan janji-janji terus yang disampaikan Sinambela dan Trisno,” ucapnya.

 

“Setelah balik dari Singapura, saya tanyakan lagi kepada Ketua RT tetang kelanjutan masalah tersebut. Pada saat itu warga sudah marah, bukan kepada Sinambela atau Trisno tetapi kepada saya karena semua tanggung jawab saya. Akhirnya saya hubungi Sinambela dan belum juga ada kejelasan, sehingga saya mengambil alih pengurasan kapling itu dari Sinambela,” tutur Badrun.

 

Ia melanjutkan, bersama salah seorang warga bernama Zakaria dan dirinya bertemu langsung dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi dam menyampaikan permasalahan tersebut.

 

“Pak Rudi meminta saya membuat permohonan baru. Permohonan sebelumnya yang dibuat Trisno tidak berlaku,” jelasnya.

 

Setelah itu, kata dia, tim dari BP Batam turun untuk melakukan pengukuran ke lokasi. “Tidak beberapa lama keluarlah sebanyak 20 faktur tanah trip pertama, kemudian yang kedua sebanyak 21 faktur tanah dan ketiga sebanyak 15, dengan total 56 faktur. Sisanya dalam proses,” ungkap Badrun.

 

Disebutkan Badrun, hal tersebut ia lakukan karena merupakan tanggung jawab kepada warga dan menjaga nama baiknya.

 

“Saya sangat berterima kasih kepada bapak Rudi, sangat membantu masyarakat,” ucap Badrun.

 

Di samping itu, Badrun mengatakan, meminta oknum pegawai Ditpam BP Batam, Sinambela dan Trisno untuk bertanggung jawab atas uang yang telah diambil dari warga.

 

“Dia tidak bisa membuktikan kinerjanya. Saat dihubungi Sinambela memblokir WA (WhatsApp) saya, ada apa?,” bebernya.

 

Badrun menyebutkan, setelah WA pribadinya diblokir, dirinya langsung mencari Sinambela ke kantor, tetapi, kata dia tidak ada itikat baik dari Sinambela. Oleh karena itu, Badrun akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum.

 

“Yang jelas kita lari ke hukum. Hukum yang akan menentukan siapa benar dan siapa salah,” tandasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Sinambela, Trisno dan Razak belum merespon konfirmasi dari yang disampaikan awak media.

 

(Tim Liputan)

Pos terkait