Salah satu Wartawan Media Online Resmi Laporkan Kaur Desa Saentis, Larangan Untuk Meliput

MEDAN/NEWSSANTIKORUPSI.COM-Secara resmi Junaidi (33) salah satu wartawan Media Online didampingi Feri Afrizal ketua Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) melaporkan Kaur Desa Saentis. Yakni perangkat desa berinisial S ke Polrestabes Kota Medan, Kamis, 19/08/2021.

Oknum Perangkat Desa Saentis Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, “Kita Akan Panggil dan Proses”, ujar camat

Bacaan Lainnya

Dalam laporan yang tertuang di Buktikan Tanda Lapor No. STTPL/1614/VIII/2021/SPKT. Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 19/08/21. Kaur Desa berinisial S terancam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, karena menghalangi tugas jurnalis.

Sesaat keluar dari ruang penyidik Junaidi menjelaskan kepada awak media alasannya membuat pelaporan.

“Ini saya baru selesai diperiksa bang, Alhamdulillah laporan saya diterima bang, saya didampingi ketua Feri dan bgnda Marpaung dari PWDS,” kata Junaidi wartawan Media Online.

Ia menegaskan, sebenarnya pihaknya tidak mau membuat laporan ke polisi. Tapi Kepala Desa Saentis Asmawito justru mempersilakannya membuat laporan.

“Ya sudah, saya laporkan bang,” ucapnya Junaidi.

Di tempat yang sama, Feri Afrizal saat mendampingi Junaidi membuat pelaporan menjelaskan, ” Bahwa hari ini secara moral dan tanggung jawab, ia mendampingi Junaidi membuat pengaduan resmi. Yakni terkait peristiwa yang dia alami saat meliput beberapa hari yang lalu “.

“Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Tapi karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ini. Ya kita lanjutkan ke proses hukum. Biar nanti hukum yang menentukan. Masuk atau tidak unsur pidana yang dilakukan si Kaur Desa ini,” pungkas Feri. (albs70).

Pos terkait