Otomosi Zega Diduga Membangkang, Keputusan Walikota Gusit Tak dihiraukan Aparat desanya tetap dilantik

GUNUNGSITOLI/NEWSSANTIKORUPSI- Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli tentang ” Penghunjukan Camat Gunungsitoli Utara Untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi Kepala desa Gawu-gawu bouse Kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli,” Diduga Tak berlaku buat Otomosi Zega dan Tetap lantik Aparat Desanya. Rabu 18/08/2021

Terkait pemberhentian Tugas dan Fungsinya sebagai Kepala Desa Gawu-gawu bouse tak mensurutkan niat Otomosi Zega melantik Aparat desanya yang jelas-jelas terkesan Langgar Aturan yang dibuat pemerintah kota Gunungsitoli itu,

Bacaan Lainnya

Tidakan yang dilakukan Otomosi Zega ini diduga menampar kebijakan dan keputusan pemerintah kota Gunungsitoli atas dirinya yang sudah jelas-Jelas tidak difungsi lagi sebagai pelaksana tugas kepala desa didesa Gawu-gawu Bouse karena telah melakukan pelanggaran tersebut,

Hal ini terlihat saat walikota Mengeluarkan surat Putusan Walikota Gunungsitoli Nomor : 140-231Tahun 2021 tentang ” Penghunjukan Camat Gunungsitoli Utara Untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi Kepala desa Gawu-gawu bouse Kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli

Artinya Otomosi Zega tidak melaksanakan tugas dan fungsi Sebagai kepala desa Gawu-gawu bouse karena tugas tersebut telah dilimpahkan kepada Camat Gunungsitoli Utara,

Menurut Torotodo Zega Camat Gunungsitoli Utara saat di konfirmasi melalui via WhattsApp menyampaikan,

” Pelantikan yang dilaksanakan Kepala Desa Gawu-gawu bouse dilaksanakan tanpa sepengetahuan saya pada hal saya pelaksana tugas dan fungsi kepala desa Gawu-gawu Bouse atas perintah dari walikota Gunungsitoli yang menerbitkan suratnya pada tanggal 19 Juli 2021 Yang lalu,” Ungkap Torotodo Zega mengakhiri.

Sampai berita ini diterbitkan Otomosi Zega belum memberikam pernyataan secara resmi apa dasar dirinya melantik Aparat desa tersebut, Namun Awak media akan berusaha mengali informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. (Red)

Pos terkait