Dua Orang Kades Nias Barat Resmi Di Laporkan Di Penegakan Hukum

NIAS BARAT/NEWSSANTIKORUPSI.COM-Dalam rangka mewujudkan Nias Barat yang bersih, Pemerintah kabupaten Nias Barat melalui Inspektorat Kabupaten Nias Barat melimpahkan dua orang Kepala Desa di laporkan di penegak hukum terkait dengan tindak pidana korupsi yang telah melakukan penggelapan dan penyalagunaan dana desa.

Plt. Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu melalui telepon seluler, Kamis (19/8/2021) mengatakan bahwa hari sabtu kemarin 14/8/2021 kedua kepala Desa mengalami dilimpahkan kepada penegak hukum ; Desa Lolowau lahomi kecamatan lahomi dilimpahkan di Polres Nias dan Desa Abukha kecamatan moi dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kita berharap pihak penegak hukum dapat memulai untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya masing-masing

Bacaan Lainnya

Inspektur menambahkan dengan diangkatnya Pj kepala desa pada desa yang dimaksud oleh pemerintah, berharap hak-hak dari kedua desa itu dapat berjalan dengan baik sebagai mana fungsi dan tanggung jawab oleh kepala desa.

Lanjutnya…, Untuk diketahui pelimpahan kedua kepala desa tersebut dilakukan karena adanya realisasi ADD dan DD tidak dapat dipertanggung jawabkan. Khusus Desa Lolowau lahomi DD & ADD yang belum dipertanggung jawabkan mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2020, sementara Desa Ambakha DD dan ADD yang belum dipertanggung jawabkan untuk tahun 2018 dan tahun 2019, ujarnya dengan singkat.

Sabar.

Pos terkait