KHUSUS Kasus KOTA SUBULUSSALAM Provinsi Aceh

Jakarta. NAK –

1. Meminta Menteri Dalam negeri Republik dan Dirjen OTDA untuk meninjau kembali Pemekaran Kota Subulussalam yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2007 yang diduga melakukan manipulasi data Pemekaran dan kuat dugaan Pemekaran Kota Subulussalam sarat kepenting segelintir orang serta meminta kepada Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan manipulasi data tersebut.

Bacaan Lainnya

2. Pembangunan Kota Subussalam diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang.

3. Meminta Kepada Kapolri untuk menindak Oknum oknum Polisi Nakal yang diduga telah mengkriminalisasi rekan rekan Wartawan Pundeh sinaga dan Syabuddin Padang di Kota Subussalam sampai di ponis 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Aceh Singkil,

4. Meminta keada Pemerintah untuk mempasilitasi pengembalian tanah HGU khususnya PT lot Bangko yang terlantar untuk di serah kembali kepada Rakyat dan bukan untuk dijual kepada pengusaha Asing.

5. Meminta Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap Pembangunan/ Proyek yang dianggap mubazir di Kota Subulussalam yang diduga sarat korupsi.

6. Meminta Kapolri untuk memeriksa Mantan Wali Kota Subulussalam berserta Wakilnya dan sekarang sudah menjadi Wali Kota Subulussalam diduga Memiliki kekayaan yang sangat banyak dan tidak seimbang dengan pendapatannya sebagai seorang pejabat daerah diduga ada indikasi merugikan uang negara

7. Meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan jajarannya yang ada di Kota Subulussalam untuk tetap melakukan pengusutan dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh pejabat daerah dan pegawai negeri sipil yang ada di Kota Subulussalam dikarena sejak pemekaran terjadi hingga sekarang sudah banyak pejabat yang tertangkap karena kasus terpidana korupsi.
Wassalam.

8. Meminta kepada kapolri agar mengeluarkan izin senjata terhadap insan pers untuk memilki selaku kontrol sosial dilapangan yang cukup tinggi resikonya saat menggali informasi.apa lagi baru baru ini ada seorang wartawan ditembak hingga merenggut nya didaerah Simalungun Sumut dan masih banyak kasus kasus lain dialami awak media di Indonesia.

 

Indonesia Aneh dan Keliru

Meminta Kepada Bapak Kapolri untuk memcabut Undang Undang atau peraturan tentang Copid 19 Wabah Virus Koruna yang blunder sebagai man dijelaskan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 413 Tahun 2020 tentang Visus Corona.

Meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan pihak Penegak Hukum untuk mengusut Bansos yang diduga banyak yang tidak dibagikan dan diduga melakukan penguburan Dokumen setelah menteri Sosial tertangkap pada Desember 2020 di buktikan adanya tumpukan Bansos di Gudang PT. BGR di Kelapa Gading.

Meminta kepada bapak Presiden Untuk Tidak Memberantas Preman saja tapi juga unutk menghapuskan Mafia Di Pemerintahan dan Perusahaan Asing.

Jakarta Senin 21 juni 2021

Sumber :

Muhlis Gayo

DKK
Pront Pembela Rakyat

Rustam Efendi

Pos terkait