Akhirnya Pasar Malam Sei Bejangkar di Bubarkan Polres Batu Bara

Batu Bara, newssantikorupsi.com- Sempat heboh viral di medsos aktivitas pasar malam di Sei Bejangkar akhirnya di bubarkan Polres Batu Bara.

Pasar malam yang yang sempat viral diposting di media sosial, dan dipadati pengunjung dan diduga mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) dibubarkan Polres Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan Polres Batu Bara, dan Satpol PP Batu Bara, menindak tegas kegiatan masyarakat berupa bazar, dan pasar murah (Pasar Malam) karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan, yang laksanakan di lapangan sepak bola Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi menjelaskan, “setelah diberikan peringatan dihari sebelumnya namun tetap tidak mengindahkan Prokes, kerumunan di lokasi langsung dibubarkan”.

“Kita tindak tegas dengan adanya laporan warga, dan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pembubaran. Kita tidak ingin usaha keras yang kita lakukan selama ini sia-sia”, jelas AKP Fery.

Disebutkan AKP Fery, kegiatan pasar malam seperti itu bisa menjadi klaster baru Covid-19 karena harus dibubarkan.

“Pembubaran dilakukan karena pasar malam tersebut berpotensi menjadi klaster baru Covid-19”, terangnya.

Usai pembubaran, pihak Sat Reskrim Polres Batu Bara telah meminta keterangan dari pengelola terkait izin pasar malam.

Pantauan wartawan, pembubaran disertai penutupan pasar malam berlangsung Minggu malam sekira pukul 21.30 WIB disaat pengunjung sedang memadati arena pasar malam.

Para pedagang diminta langsung membungkus seluruh dagangan dan membongkar tenda masing-masing. Area tersebut lantas disterilkan petugas.

“Malam ini kita berikan toleransi untuk pedagang menutup dagangannya dengan diawasi personil piket, apabila sampai besok tetap melakukan aktivitas maka akan kita tindak tegas”, tegas Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi.

Ditambahkan AKP Fery, sesuai instruksi Kapolres Batu Bara segala kegiatan apa saja yang melanggar protokol kesehatan harus tindak.

“Demikian pula untuk kegiatan UMKM tidak dibenarkan berlangsung pada malam hari itupun dengan catatan harus pelaku usaha dari penduduk setempat”, terangnya.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara berharap dengan dilaksanakannya kegiatan pembubaran pasar malam tersebut dapat membantu menekan angka positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.

(albs70).

Pos terkait