Di Duga Inspektorat  Nias Barat Lindungi Korupsi Dana Sanitas Air Bersih Ddesa Tetehosi Sirombu

Nias Barat. NAK – Pada Hari Kamis Tanggal 01/04-2021 Tem dari inspetorat  Nias Barat turun kelapangan melihat secara Langsung kegiatan Dana Sanitas air Bersih tetehosi Kecamatan Sirombu Nias barat.

Di mana Masyarakat tetehosi tersebut melaporkan Ke pemda Nias barat Dan kepolresta Nias Melalui Lsm Kcbi Dugaan korupsi Dana Pamsimas Sanitas air bersih pada Anggara 2019 yang lalu yang  tidak kunjung juga selesai sampai tahu 2021 ini.

Bacaan Lainnya

Sumber informasi yang Di himpun berbagai media kepada warga Desa tetehosi ketika tiba di lokasi tem Insepektorat Nias barat Bersama Dinas Perkim dan Pengawas pamsimas Sanitas Air Bersih Kabupaten nias barat itu, Langsung Di kantor kepala desa tetehosi ,

“Mmereka Malakukan pertemuan terhadap kades, bersama ketua sekertaris dan Bendahara Dana Pamsimas Sanitas Air Bersih Desa tetehosi itu.

Di dalam pemberitaan beberapa media Bahwa kegiatan pembangunan Pamsimas Tetehosi sudah Selesai Tinggal Masalah Daya Linstrik makanya tidak bisa Di salurkan ke rumah warga desa, pernyataan kades tetehosi Amoni,o Hia kepada inspetorat bersama Dinas perkim Nias barat,” tutur sumber yang tidak di sebut Namanya.

Sesuai Rab dan Gambar Yang di pegang Oleh Ketua LSM KCBI Nias barat terkait pernyataan Kades tetehosi Sirombu kepada inspektorat Melalui Sekdin Obadi Hulu Menyampaikan kepada Para wartawan Bahwa pelaksanaa pembangunan pamsimas tetehosi itu sudah selesai tinggal Daya listrik tidak kuat makanya tidak bisa tersalurkan kepada Rumah-Rumah warga.

Ketua LSM Sabar Halawa, Bantah keras pernyataan sekdin inspektorat Nias barat Obadi Hulu itu kepada wartawan, Diduga pihak inspetorat Nias barat Hanya sebatas Turun Mengambil SPPD saja Tidak di lakukan pemeriksaan Dengan benar  Dalam dan juga tidak di lihat secara fakta Di Lapangan.  pelaksanaan pembangunan pamsimas Tetehosi sirombu itu di duga kades bersama ketua KSM desa itu Menutup kebohongan mereka kepada inspetorat Nias barat.

 

Sabar Halawa jelaskan Di rab. dan Di gambar Dari Titik kordinat letak Air Bersih Itu 40 meter Dari tiang Listrik Depan Gedung TK Paud  Di BOR dan kemudian  kedalaman tempat  Pipa 50 cm, Lebar 30 cm sebelum Di tanam  Pipa kedalam Di siram Pasir urug dengan ketebalan 5 cm. namun Yang terjadi di galian dan pemasangan Pipa Sanitas air Barsih Di desa tetehosi itu tidak sesuai Rab dan gambar.

Maka dengan Itu Ketua LSM KCBI Nias Barat Minta kepada Inspektorat Jangan Lindungi Korupsi Di nias barat Ini Jalankan Sesuai Undang -undang No,20 Tahun 2001 tentang  perubahan   atas  undang -Undang No 31tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dan undang-undang No 12 tahun 2017 tentang pengawasan Oleh Masyarakat Pasal 21 ayar 1 dan 2.

 

Dalam Hal ini apa Bila pihak siapapun yang Lindungi Oknum yang melakukan Kejahatan korupsi Di Desa tetehosi Ini maka Dalam Waktu dekat Akan Di laporkan ke jatisu  dan ke KPK RI Dan juga ke  Ombusman Ri tugas  Inspetorat Nias Barat ini.

(Sabar)

Pos terkait