Usaha Ilegal Di Daik Lingga berkeliaran, Intansi terkait Tutup mata

Lingga – Kepri. NAK – Maraknya aktivitas kegiatan Ilegal logging di wilayah kawasan hutan lindung Daik lingga dengan dalih warga kerja hanya untuk cari makan berjalan aman. Kuat dugaan kelancaran aktivitas tersebut sudah terkoordinasi dengan intansi terkait melalui gerbang pintu salah satu ormas yang ada di Kabupaten lingga Kepri.

Informasi tersebut disampaikan melalui via telpon seluler dan pesan WhatsApp oleh salah seorang narasumber yang enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan, Minggu 06/02/2021.

Bacaan Lainnya

“Aktivitas kegiatan Ilegal logging papan panjang jenis kayu resak guna sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu berkapasitas puluhan bahkan hingga ratusan ton tersebut sudah berlangsung sejak tiga tahun belakangan hingga kini”, Ucap narasumber berinisial J.

Sumber bahan baku berjenis kayu resak berukuran belasan hingga puluhan meter panjangnya ini, diperoleh dan dijarah dari kawasan hutan perbukitan dan pegunungan Daik pusat Ibu Kota Kabupaten Lingga, yang diduga kuatĀ  termasuk dalam kategori wilayah kawasan hutan lindung.

Sumber J juga menjelaskan, Dugaan adanya koordinasi yang baik antar pihak Intansi terkait dengan beberapa pengusaha Ilegal logging tersebut terlihat jelas hingga kini berjalan lancar-lancar saja baik di darat maupun di laut hingga sampai ketujuan pusat penampungan yakni beberapa pengusaha pembuatan Kapal kayu di Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat.

Miskipun beberapa waktu belum lama ini ada pihak Intansi yang turun ke TKP dan mengamankan barang bukti, namun entah bagaimana sehingga barang bukti Ilegal logging dan pengusaha pemilik barang tersebut menjadi aman-aman saja tanpa ada proses kelanjutan hukum yang berlaku, ujarnya.

Untuk saat ini dari beberapa orang yang menjadi pengusaha Ilegal logging tersebut yang saya kenal tiga orang saja dan itupun yang saya tahu persis namanya hanya dua orang yakni pengusaha berinisial JN dan satunya lagi berinisial AN.

Bahan baku olahan papan berukuran panjang jenis kayu resak belasan hingga puluhan meter tersebut dijual dengan harga pertonnya delapan juta rupiah sampai ke Desa Bakong. Dalam satu bulan kerja setiap pengusaha minimal dua kali penjualan dengan kapasitas satu kali penjualan minimal lima ton dan ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun, pungkas Nara sumber berinisial J.

Ironisnya, menanggapi pemaparan sumber J tersebut. Miskipun sudah berlangsung lama hingga kini tetap berjalan lancar saja. Ini membuktikan sepertinya aktivitas Ilegal logging khususnya di wilayah hutan lindung Daik lingga luput dari pengawasan para Intansi terkait yang punya kewenangan penuh khususnya dalam hal ini Dinas Kehutanan.

Hingga berita ini diunggah pihak Dinas Kehutanan baik Provinsi Kepri maupun yang bertugas di kabupaten lingga belum bisa di konfirmasi terkait hak jawabnya.

(Zul/Mhmd)

Pos terkait