Minta Penegak Hukum Usut Ketua Kelompok Tani WABA, Dugaan Rekayasa Administrasi

Aceh Singkil. NAK – Pemerintah pusat melalui badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit(BPDPKS) Ta 2020 program peremajaan sawit rakyat(PSR) kepada kelompok tani warisan anak bangsa (WABA) sejumlah 64,8950, hektar dalam perhektar 25 juta rupiah

Adapun program tersebut terletak di kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil.

Bacaan Lainnya

Aripin Berutu kepala desa Lapahan Buaya menerang bahwa di dalam wilayah hukum desa Lapahan Buaya ada yang mendapatkan program PSR yang sudah di replanting tanpa sepengetahuan saya ataupun tanda tangan,terangnya tanggal 13 januari 2021.

Dan Aripin Berutu berharap kepada masyarakat baik pun pemerintah kiranya lebih transparan agar supaya suatu saat tidak menjadi komplin antar tapal batas wilayah.jelas Aripin.

Sebtuwanto Kepala Desa Muktilincir pada saat itu juga menerangkan terkait lahan milik pak Suroso seluas lebih kurang 41,hektar yang berada di wilayahnya saya yang di programkan untuk PSR tersebut .terang dia.

Lanjut dia lagi terkait sebagai keterlibatan tanda tangan surat SKT nya pernah saya tanda tangan diantara bulan april kalau tidak salah sebanyak 10 surat atau 9 surat yang saya ingat atas nama Suroso warga desa Srikayu.jelasnya.
Salah seorang warga desa Muktilincir berinisial PN tanggal 12 januari 2021 sebagai saksi sejarah lahan milik Suroso tersebut awalnya milik pak Supri sekitar 20 hektar dan selanjutnya mencapai 41 hektar saya tidak tau karena lahan tersebut wilayah Tranmigerasi APL yang masih hutan ,memang dari jumlah tersebut ada yang sudah di tanam sekitar 4 atau 5 hektar dan lainnya masih hutan.jelasnya.

Kasnin sekeretaris kelompok tani warisan anak bangsa (WABA) ketika di kompirmasi tanggal 14 /1/2021 tentang anggota kelompok dan administrasi nya,menyatakan bahwa ketua kelompoknya semua yang mengetahui siapa anggota dan lahan siapa dan di mana saya cuma pormalitas saja,ucap Kasnin.

Lanjutnya saya cuma tau lahan saya yang di replanting milik saya martua saya adik saya sekitar jumlah 6 hektar , lainnya saya tidak tahu jikalau menanda tanganI cuma lewat telepon.ujarnya.

Julkifli ,kepala dinas perkebunan ketika di kompirmasi tanggal 14 januari di dalam ruangan menerangkan bahwa keterlibatan dinas hanya mengetahui saja melalui aplikasi ,tidak tahu itu siapa petaninya , sesuai dengan aturan dalam sebuah kepala keluarga(KK) bisa mendapatkan 4 hektar.dan jikalau ada yang mengrekayasa seperti kelompok tani itu bukan urusan dinas.jelasnya.

Sesuai dengan keterangan Kemal Pinem , warga kecamatan kota baharu berkali kali kepada media ini bahwa ketua kelompok tani warisan anak bangsa (WABA) mengrekayasa seperti peremajaan kebun sawit itu nyata nya tidak ada , tetapi lahan tidur yang di replanting.Ujar Kemal.
Dan menurut Kemal Pinem , sesuai keterangan kepala bidang(Kabid) sarana dan prasarana Disbun pada tanggal 13 januari 2021di dalam ruangannya , jikalau lahan tidur menyalahi dalam program PSR ,nah artinya kelompok tani tersebut telah merekayasa dokumen dan administrasi .jelasnya.

Tambahnya lagi seperti lahan milik Suroso yang telah di ketahui umum seluas 41 hektar lebih kurang juga termasuk lahan tidur, dan ada apa dengan PPL Disbun sehingga bisa masuk PSR dan atas nama siapa yang di buat ini perlu di selusuri oleh pemerintah DPRK atau penegak hukum.ucap yanKemal Pinem.

(Aiyub)

Pos terkait