Dua oknum wartawa. Diduga  paras kades,hngiga di  OTT

Subulussalam. NAK – Dua dari tiga oknum diduga wartawan di Kota Subulussalam terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Subulussalam saat hendak melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa (kades) di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jum’at (8/1/2021).

Kedua oknum diduga wartawan tersebut berinisial P, warga Desa Kuta Cepu, dan S, warga Desa Sekelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Sementara rekannya berinisial NL, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Subulussalam.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan atas dugaan pemerasan itu berawal dari laporan salah satu kades di Kecamatan Rundeng ke Polres Subulussalam yang menyatakan kalau dirinya diperas oleh dua oknum yang mengaku sebagai wartawan.

“Motif terjadinya pemerasan, korban (kades) akan dilaporkan ke pihak berwenang dan akan diberitakan di media massa, karena korban diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan sebagai kades,” kata Kapolres Subulussam AKBP Qori Wicaksono, S.Ik., saat  konferensi pers, di Mapolres Subulussalam, Jum’at, (8/1/2021).

Selanjutnya, masih kata Kapolres, korban diminta pelaku uang sebesar Rp50juta. Namun jika tidak memberikan uang sebesar itu, maka pelaku mengancam akan memberitakan lagi, kendati sebelumnya sudah diberitakan para pelaku.

Akhirnya terjadi tawar menawar dengan korban, dan korban hanya menyanggupi sebesar Rp15juta.

“Setelah itu, diaturlah tempat transaksi didepan One Hermaes di Kecamatan Penanggalan. Bersangkutan menyerahkan uang itu ke salah satu rekan pelaku berinisial NL, yang statusnya belum diketahui saat ini,” terang Kapolres.

Kini, pelaku NL masih dalam.pengejaran petugas dan masuk dalam.DPO Polres Subulussalam.

Atas perbuatannya, masih kata Kapolres, kedua pelaku kini masih diamankan di Mapolres Subulussalam guna pemeriksaan lrbih lanjut, termasuk menyita barang bukti uang Rp15juta.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” jelas Kapolres.(tim)

Pos terkait