Laporan Tomas  desa lae ikan  melayangkan surat ke insfektorat. ini tanggapan dinas inspektorat melalui tim Audit

Subulussalam. NAK – terkait laporan tomas masyarakat lae ikan melayangkan surat  tentang dugaan salah  pengguna anggaran dana  desa (ADD) melalui dinas  inspektorat kota subulussalam.pada bulan lalu tgl 22 des thn 2020 dan juga berita telah  beredar di media onlene tgl 1 januari 2021.wartawan  media NAK mencari kebenaran langsung turun ke kantor  dinas inspektorat  tgl 11 januari 2021.

“Namun tidak berhasil karena dinas inspektorat telah  istirahat jam kerja
Tapi wartawan  media NaK bersama rekan awak media    berusaha untuk cari informasi kebenarannya dan  menelvon salah satu tim audit inspektorat khairul.

Bacaan Lainnya

“Dalam percakapaan  melalui ditelpon   salah satu tim Audiit inspektorat,khairul Mengatakan bahwa laporan masyarakat desa lae ikan  benar itu ada dan sudah ke tangan tim Audit dan  sudah  catatan kami.

“namun laporan masyarakat Belum kita proses/( BAp )karena  belum lengkap hanya masih photo  photo dilapangan dan tidak ada tertera nominalnya dan kita sudah menyarankan untuk memenuhi perlengkapannya .dan melampirkan  nominalnya.dan  pernyataan surat laporan  supaya jangan terkesan pencemaran.

“Lampiran surat harus tertera nominalnya,telah kita sarankan ke masyarakat   meminta ke Badan Pengawas gampong( BPG )  atau langsung  ke kepala desa.untuk memenuhi perlengkapan laporan tersebut

“Dan  sudah kita suruh
warga meminta  ke BPG gampong atau ke kepala desa langsung
Bila mereka tidak memberikan   APBdes atau Lpj nya dilihat, bararti  ada sesuatu yang ditutup-tutupi.karena ada hak masyarakat menanyakan.terangnya.

“Tambah nya lagi itu tetap kita peroses sesuai dengan  ketentuan.

(Mkm).

Pos terkait