Subulussalam. NAK – terkait laporan tomas masyarakat lae ikan melayangkan surat tentang dugaan salah pengguna anggaran dana desa (ADD) melalui dinas inspektorat kota subulussalam.pada bulan lalu tgl 22 des thn 2020 dan juga berita telah beredar di media onlene tgl 1 januari 2021.wartawan media NAK mencari kebenaran langsung turun ke kantor dinas inspektorat tgl 11 januari 2021.
“Namun tidak berhasil karena dinas inspektorat telah istirahat jam kerja
Tapi wartawan media NaK bersama rekan awak media berusaha untuk cari informasi kebenarannya dan menelvon salah satu tim audit inspektorat khairul.
“Dalam percakapaan melalui ditelpon salah satu tim Audiit inspektorat,khairul Mengatakan bahwa laporan masyarakat desa lae ikan benar itu ada dan sudah ke tangan tim Audit dan sudah catatan kami.
“namun laporan masyarakat Belum kita proses/( BAp )karena belum lengkap hanya masih photo photo dilapangan dan tidak ada tertera nominalnya dan kita sudah menyarankan untuk memenuhi perlengkapannya .dan melampirkan nominalnya.dan pernyataan surat laporan supaya jangan terkesan pencemaran.
“Lampiran surat harus tertera nominalnya,telah kita sarankan ke masyarakat meminta ke Badan Pengawas gampong( BPG ) atau langsung ke kepala desa.untuk memenuhi perlengkapan laporan tersebut
“Dan sudah kita suruh
warga meminta ke BPG gampong atau ke kepala desa langsung
Bila mereka tidak memberikan APBdes atau Lpj nya dilihat, bararti ada sesuatu yang ditutup-tutupi.karena ada hak masyarakat menanyakan.terangnya.
“Tambah nya lagi itu tetap kita peroses sesuai dengan ketentuan.
(Mkm).