Warga Desa Tulaan Ancam Buat Gerakan,PT.Socfindo Tidak Hargai Mupakat.

 

Aceh Singkil NAK.com – Pos Kamling DesaTulaan dusun (1)kecamatan gunung meriah di bongkar oleh oknum PT Socfindo Lae Butar kabupaten Aceh Singkil jumat tanggal 4 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Rudi, Ketua badan pemusyawaratan gampong(BPG) desa Tulaan menuturkan pada media ini,dia mengatakan pihak dari Pt,Socfindo sangat arogan tidak menghagai kesepakatan.

Menurut dia,pembangunan pos kamling di wilayah desa Tulaan dengan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Tulaan agar pihak Pt Socfindo bisa melepaskan dari hak guna usaha (HGU) untuk pembangunan pasilitas umum.tutur Rudi.

Lanjutnya lagi.Kami masyarakat desa Tulaan ,jangan salahkan kami jikalau akan membuat gerakan besar besaran untuk menuntut hak wilayah kami apabila pihak Pt Socfindo tidak melepaskan HGU nya untuk pemekaran kota dan untuk pasilitas umum.”dan juga kami mengingatkan pemerintah daerah(PEMDA) Aceh Singkil memending sementara sebelum melepaskan untuk pasilitas umum dari HGU PT Socfindo sebelum Perpanjangan HGU nya di tahun 2023 ini.ujarnya.

Hugo RPM Napitupulu, Pengurus PT Socfindo Lae Butar saat di temui di kantornya tanggal 4 Des 2020 tidak berada di ruangannya, dan beberapa pegawainya ketika di kompirmasi siapa perwakilan untuk di mintai tanggapan sayangnya tidak bisa menjawab karena bukan kapasitas kami, dan juga ketika di minta nomor henponnya juga tak di berikan.(Aiyub)

Pos terkait