Tanggapan Kabag Hukum, Tentang Pemilihan Pelantikan BPK Kampung Labuhan Kera

Aceh Singkil. NAK – Penetapan pemilihan badan Permusyawaratan Gampong ( BPG ) di desa Labuhan Kera kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil sudah memenuhi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduknya.

Asmarudin kapala bagian ( KABAG ) Hukum bupati aceh singkil menanggapi terkait pemberitaan desa Labuhan Kera tentang tata cara persyaratan pencalonan badan pemusyawaratan gampong ( BPG ) di priode tahun 2020 ini sudah melengkapi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduk , artinya 5 orang sudah cukup.tegasnya senin tanggal 28 desember 2020.

Bacaan Lainnya

Menurut Asmarudin, apa yang disampai di dalam pemberitaan dinas pemberdayaan masyarakat kabupaten ( DPMK ) aceh singkil melalui kapala seksi ( Kasi ) nya bahwa sudah melaporkan kepada kabag hukum atau memberitahukan nama nama 5 orang calon BPG kampung Labuhan Kera itu,” tidak ada kami terima” dan kalau memang mana bukti poto copi laporan nya bisa di minta .ucapnya.

Tambahnya lagi,saya sangat manyayangkan permasalahan ini sampai berlarut larut, bahkan surat sekeretaris daerah ( SEKDA ) nomor; 140/598 pada tanggal 17 agustus 2020 yang di tujukan kepada camat gunung meriah tidak bisa menyelesaikan desa Labuhan Kera kenapa desa Sping Baru bisa selesai,dan saya selaku kabag hukum bupati aceh singkil tetap mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 4 tahun 2018.di mana prosedur melalui pemilihan oleh pinitia, setelah itu di serahkan penitia kepada kepala desa, selanjutnya kepala desa menyerahkan kepada camat dan Camat menyerahkan kepada DPMK lalu DPMK menyerahkan kepada kami kabag hukum, setelah di telaah lalu kepada pak Bupati.

Ini belum ada nama yang di usulkan dari DPMK kebagian kabag hukum apa yang kami proses, dan kami tidak bisa memaksakan hukum kepada kepala desa atau kepada kecamatan,yang pasti tata cara pemilihan badan Permusyawaratan Gampong ( BPG ) sudah di atur di dalam perundang undangan dan peraturan juga qanun yang sudah di terapkan mari kita mematuhi agar tidak ada pihak yang di rugikan.impormasi kita dengar bahwa ada pemilihan ulang badan permusyawatan gampong ( BPG)itu sudah melanggar aturan.Tegasnya

Andre Sinaga SH.kuasa hukum dari pihak calon badan Permusyawaratan kampung ( BPK )sdr Armando.sdr Bayadin dan sdr Jumadin ,mengharapkan permasalahan ini segera selesai dengan cara kecamatan bisa memanggil pihak pihak terkait dan menerapkan aturan dan peraturan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan.ujar Andre.
Menurut Andre sebenarnya permasalahan ini sepele namun menjadi berdampak karena pihak kecamatan tidak menjalankan surat sekeretaris daerah ( SEKDA )dan di duga sengaja memperkruh masalah ini karena sudah berkali pihak kecamatan mediasi dengan pemerintah desa Labuhan Kera namun tak membuahkan hasil, nah laksanakan saja sesuai dengan surat sekda nomor 140/598 agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan jelas Andre Sinaga senin tanggal 28 desember 2020.

(Aiyub )

Pos terkait