Di Duga Dua Kapal Pompong Bermuatan Ilegal Logging Diamankan Penegak Hukum

Lingga — Kepri. NAK – Diduga dua kapal pompong berkapasitas 6 GT bermuatan Ilegal logging berjenis bahan baku campuran hasil olahan jarahan hutan milik salah seorang pengusaha asal warga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Kepri berhasil diamankan petugas kepolisian resort polres lingga.

“Selamat malam bang, izin menyampaikan informasi, jika mau turun ke tempat loklasi kejadian tepatnya di pelabuhan umum  Dusun Tanjung Paku Desa Marok Tua ada satu unit kapal bermuatan Ilegal logging saat ini diamankan pihak kepolisian resort polres lingga”, ucap nara sumber yang enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan awak media.

Bacaan Lainnya

Dikatakan sumber, selain satu unit kapal pompong tersebut. Ada juga satu unit kapal pompong lainnya diamankan oleh pihak kepolisian resort polres lingga dengan posisi ditempat yang berbeda, namun masih sama-sama diwilayah persiran laut Dusun 02 Tanjung Paku Desa Marok Tua juga.

“Adapun bahan Ilegal logging tersebut pemiliknya berinisial JHN warga dusun 01 Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat”, pungkas sumber.

Menanggapi pemaparan yang disampaikan melalui via telpon seluler Senin 28/12/2020 sekira pukul 22.30 wib tersebut. Saat dilakukan investigasi langsung, informasi yang disampaikan narasumber tersebut benar ada satu unit kapal pompong yang diamankan pihak kepolisian resort polres.

“Ditengah kucuran hujan deras, tanpa terlebih dahulu menyebutkan namanya, salah seorang yang berada di dalam kapal pompong tersebut menyebutkan, “Ada apa bang, kita dari Polres Lingga, kalian dari mana?, ucap salah seorang yang berada di dalam kapal pompong dengan singkat.

Uniknya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Wartawan Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga, pemilik kapal pompong (kapten kapal-red) berdalih kewarung beli rokok, hingga kini belum bisa ditemukan keberadaannya oleh anggota resort polres lingga.

Hingga berita ini diunggah, baik pihak resort polres lingga, pemilik kapal pompong, pengusaha pemilik barang berinisial JN hingga kepala desa marok tua  belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait hak bantah dan jawabnya.

(Zul/Mhmd)

Pos terkait