LSM Ampuh Kritisi penambangan pasir Ilegal

Batam NAK – Ketua DPC LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup ( AMPUH ) Kota Batam, Budiman Sitompul sangat menyayangkan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum terhadap penambang pasir ilegal di Batu Besar Nongsa Kota Batam.

Budiman mengatakan, kegiatan penambangan pasir ilegal ini sudah sangat lama melakukan pengerukan tanah di perbukitan daerah Batu Besar Nongsa dan disaring menjadi pasir siap jual.

Bacaan Lainnya

“Dari investigasi kami di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambang pasir ini sudah sangat lama beroperasi, malah beberapa bulan yang lalu ada yang sudah menjadi terpidana, namun hal itu tidak membuat jera pelaku lainnya,” ujar Budiman saat ditemui di Kantornya, Kamis (17/12/2020).

Dari beberapa lokasi yang diketahui, ada juga yang berkedok mengunakan izin Cut and Fill, namun menurut Budiman hal ini menyalah gunakan izin, karena dalam aturan izin Cut and Fill harus jelas tempat pemotongan dan tempat penimbunannya.

“Kami dari AMPUH juga mendapatkan informasi bahwa ada lokasi pengerukan yang memanfaatkan izin Cut and Fill, namun menurut aturan sudah sangat menyalahgunakan izin tersebut, karena dalam izin Cut and Fill harus jelas tempat pemotongan dan penimbunan, bukan untuk dikomersilkan menjadi pasir siap jual,” ungkap Budiman.

Selain dari itu, penambang pasir ilegal ini juga mengeruk tanah di lokasi hutan lindung yang menjadi resapan air. Terlihat lokasi hutan lindung sudah rusak karna ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sangat kita sayangkan kegiatan ini, aparat penegak hukum seakan tutup mata dengan kegiatan ilegal ini, apalagi lokasinya tidak jauh dari Mako Polda Kepri, setiap hari Dump Truck pasir ini lalu lalang di depan Polda Kepri, kenapa hal ini tidak ditindak tegas,” kata Budiman.

Budiman mengatakan, penambangan pasir ilegal ini sudah meresahkan dan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan dan Mineral.

Dalam pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Kewajiban peranserta masyarakat dalam bidang kehutanan diatur dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.

Hutan merupakan subsistem lingkungan hidup. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan defenisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

“Semua terkait lingkungan di atur dalam UU No 32 Tahun 2009 Pasal 1 (Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat). dan ini sudah diatur dalam sanksi Pidana dan dendanya, Terkait perusakan lahan hutan lindung ini yang memotong Bukit ternyata diduga juga menyalahkan izin Cut And Fill,” ungkap Budiman.

Dengan tegas Budiman mengatakan, siapapun pelakunya wajib ditindak, instansi terkait tidak boleh tutup mata atas pelanggaran hukum yang merusak tatanan lingkungan demi anak cucu nantinya.

“Pengrusakan ini wajib ditindak, siapapun itu pelakunya wajib diproses tanpa pandang bulu, kita berkiblat kepada Undang-undang lingkungan hidup, jadi kami dari DPC Ampuh Kota Batam meminta kepada Polda Kepri dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kepri bertindak tegas atas kegiatan yang sangat merusak lingkungan ini,” pinta Budiman.

(Team)

Pos terkait