Warga 4 Desa Laporkan Bupati Aceh Singkil,Laporkan Kepengadilan Negeri (PN) Secara Resmi

Aceh Singkil. NAK – Demo Tujuh kalinya, Masyarakat 4 desa geruduk MenagihJanji Pemda ke kantor Bupati Aceh Singkil yang terletak di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Senin Tanggal (26/oktober/2020).

Aksi Demonstrasi yang dilakukan warga Desa Bukit Harapan, Pea Jambu, Muara Pea, dan Srikayu tersebut terkait janji Pemerintah Aceh Singkil sebelumnya yang mengatakan akan segera memproses terkait penyerahan lahan 280 hektar sebagian tanah pemda yang di serahkan PT.NAFASINDO.

Bacaan Lainnya

Pada Aksi Warga itu Sebelumnya Senin 2 Desember 2019, Bupati Aceh Singkil melalui Asisten 1 Junaidi menjelaskan, bahwa aspirasi para warga telah ditanggapi. Namun saat ini masih dalam proses.

“Pemerintah tidak diam. Semua aspirasi masyarakat sudah disahuti. Kami hanya memfasilitasi. Tahapan persoalan tanah eks transmigrasi ini masih dalam proses penanganan,” tutur Junaidi.

Tetapi sampai hari ini, para demonstran mengatakan permasalahan tanah 280 Hektar tersebut dan janji Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil itu sama sekali belum ada titik terang.

Burhanudin perwakilan massa aksi saat diwawancarai wartawan mengatakan selanjutnya mereka akan menyerahkan berkas kepada Pengadilan Negeri ( PN )Aceh Singkil.

“Pada 6 Desember 2019 kami sudah pernah menyurati Bupati Aceh Singkil agar permasalahan lahan 280 Hektar itu segera diselesaikan dengan baik”, Kata Burhan.

Lebih lanjut, ia mengatakan hari ini kami juga turun meminta kepastian kepada Bupati Aceh Singkil menyangkut pelepasan lahan itu.

“Kalau memang ada tolong diberikan kepada kami, kalau memang tidak ada tolong juga diberikan kepada kami secara surat”, Tegasnya.

Harapan kita, sambungnya, secepatnya ini akan diberikan kepastian penyelesaiannya kepada masyarakat 4 Desa itu.

Juga hari ini sudah kita lihat, Asisten( 1)Junaidi dan juga Kabag Hukum yang memberikan tanggapan tidak sanggup untuk memberikan kepastian selama lebih kurang 3 tahun sengketa ini tak kunjung selesai , Lanjutnya.

“Maka kita sepakat, Koordinator tim dan juga massa aksi akan melimpahkan berkas ini kepada Kejari dan juga Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk mengkaji hukum yang jelas terkait janji pemerintah daerah ( PEMDA ) Aceh Singkil ”, Jelasnya.

Jika memang nanti ada dasar hukum kami minta agar ditindak lanjuti secara kajian hukum, Tegasnya.

Ini demonstrasi ke Tujuh sekian kali nya , ketika berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) kedepannya tidak ada lagi demo di kantor pemda, ini demo terakhir, Tutupnya.

(Aiyub )

Pos terkait