Rapat Paripurna “Partai Hanura Minta Pemerintah Daerah Tertibkan Aturan HGU Yang Merugikan Masyarakat”

Aceh Singkil.NAK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gelar Rapat Paripurna Penyampaian terhadap Nota Keuangan Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil senin tanggal 23 Nopember 2020.

Lesdin Tumangger anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Hanura menyampaikan,

Bacaan Lainnya

Kemukiman Rantau Gendang Aceh Singkil Gelar Pemilihan Imum Mukmin GANN FORPPAS Lembaga LMR.RI dan Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Silahturahmi di oproom kantor bupati dan dengan Anggota DPRK Aceh Singkil
Pada tanggal 20 November 2020 Aceh Singkil.

Dulmusrid telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan R-APBK) Acegh Singkil TA 2021, namun ada satu agenda yang telah disepakati dalam Rapat Bamus tidak dapat terlaksana yakni : Laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap Program legislasi (proleg) Aceh Singkil Tahun 2021.
Ia berharap agar Bupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (T-APK) agar lebih Pro Aktif dalam menyikapi setiap permasaalahan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mewujudkan agenda Pemda kedepan sesuai dengan target dan agenda yang telah direncanakn.

Pada Kesmpatan ini, saya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat tentang adanya perubahan nama dan alamat SD oleh Kepala Dinas Pendidikan secara sepihak yaitu Perubahan Nama : SDN Siatas Kecamatan Simpang Kanan, menjadi SDN Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan, katanya.

Diketahui sejak berdiri dan hingga berkembang saat ini nama SD tersebut adalah SDN Siatas untuk itu Bupati segera mengembalikan nama dan alamat SDN Siatas seperti semula, jika dilakukan perubahan nama Sekolah ini secara sepihak adalah bentuk suatu pelanggaran hukum dan menghilangkan fakta sejarah, juga dapat merugikan anak didik alumni SDN Siatas nantinya.
jika mereka membutuhkan legalisir ljazah dikemudian hari.ujar dia dalam acara tersebut

Selanjutnya Lesdin Tumanger menyampaikan tentang komplik pertanahan,

“Sesuai degan Berkembangnya aspirasi masyarakat saat ini tentang banyaknya masalah konplik pertanahan terkait dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan perkebunan di aceh singkil.
di mana lokasi HGU perusahaan Perkebunan, luas HGU Perusahaan Perkebunan, agar segera dilakukan klarifikasi lapangan agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Lesdin.
Dalam acara rapat paripurna pantauan media ini ,berjalan dengan aman walaupun beberapa oknum dewan perwakilan rakyat (DPR) yang tidak hadir.

 

Reporter: Aiyub

Pos terkait