Lagi-Lagi Pemalsuan Tanda Tangan Di Nias Barat Telah Di Lapor Ke polresNias Sumut

Nias Barat. NAK – Sesuai informasi Di himpun newsantikorupsi.com dan wartawan Tribrata tv.Pada tanggal 0210-202020 Bahwasudah Lima Bulan Obedi Saeli Desa sisobambwo lami kecamatan kecamatan Lahomi NiasBarat Melaporkan Pemalsuan Tanda tangannya Ke polres Nias DiDuga Di Back Up oknum Terlapor Oleh Pihak Polres Nias.

Obedi Daeli (47) warga Desa sisobambowo kecamatan Lahomi, Melaporkan Netida Hia diduga melakukan pelmasuan tanda tangannya pada pembayaran Harian Orang Kerja) HOK Ta. 2018 di mana tertera Di Kwianasi tangal 10 sepember 2018 2 kali Di bayar dan tanggal 31 desember 2018 Obedi Daeli merasa Di rugikan Pribadinya Dan juga negara sehingga langsung Di laporkan ke polres nias Obedi Dael Dinsebut Kepada Wartawan Ketua Lsm KCBI Nias Barat Pada Tanggal 02/10-2020

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut sudah 5(Limam) bulan sya laporkan ke Polres Nias Sumatera utara, Namun Sampai saat ini tidak ada hasil tindak lanjut keluhnya dengan nada kesal Obedi Daeli ke wartawan.

OBEDI mengatakan Ia’nya sangat merasa kecewa terhadap pihak penegak Hukum Republik Indonesia ini khususnya Di polres Nias sumatera utara, Di mana pelaporannyan atas   pemalsuan tanda tangannya yang di lakukan Netida pada tahun 2018, sehingga mengakibatkan kerugian saya dan Negara pada kwintasi palsu itu kurang lebih 80mjuta rupiah, Ungkapnya kecewa.

Lebih lanjut Obedi menjelaskan Bulan mei 2020, saya buat laporan dan telah disampaikan di Polres Nias Akan tetapi sampai saat ini, Polres Nias tidak melakukan tahapan-tahapan terlapor, Jelasnya Obedi

“Justru kasus tersebut sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian, jadi saya menduga masalah itu sepertinya di “Petieskan” oleh pihak Penyidik sehingga perkembangan melakukan tahapan Penyelidikan sampai saat ini, tidak ada hasil mungkin Pihak yang menangani kasus pemalsuan tanda tangan saya itu berkaloborasi dengan oknum Netida Hia tegasnya IZ.

Selain itu, Obedi menuturkan bahwa saya Pelapor sudah dimintai keteranganya di Polres Nias Namun pihak terlapor atau melakukan Pemalsuan tersebut tidak Pernah dimintai keterangan mereka oleh pihak penegak hukum (Polres Nias

Kemudian, Pers Melakukan konfirmasi kepada kepala Inspektur Kabupaten Nias Barat diruanganya pada Rabu 02/10/2020, Untuk meminta tanggapan tentang Pelaporan mengenai Pemalsuan tanda yang telah dilaporkan Warga Desa sisobambowo Lahomi sekaligus untuk pertanyakan Dasar apa pemeintah Nias Barat tidak mencairkan Dana Desa sisobambowo itu,Aapakah ada kasus Visik Kegiata tidak terlaksana? Namun Kepala Inspektorat Turuna Gulo tidak Bisa Dibtemui Dengan Dititiphya pesan kepada PTTnya Yang keluar Dari ruangan Kerjanya Mengatakan Inspektur Sibuk Dan Tidak Bisa Ditemui

Dalam Hal ini, Ketua Lsm KCBI Nias Barat Sabar Halawa  minta  Kapolda sumatera utara dan Mabes Polri, Supaya “Kasus Pemalsuan Tanda Tangan”Warga Desa sisobambowo Lahomi Nias barat itu Segera terungkap agar Masyarakat Nias Barat Mengakui bahwa  hukum Di Negara Republik Indonesia berlaku adil dan tidak memihak kepada siapun,KarenanDi Duga laporan Pengaduan Yang Masuk Di polres Nias Banyak Di pendam Ketua Lsm KCBI Nias Barat Mohon Kepada tem Mahbes Polri segera periksa Kasus Yang Masuk Di polres nias sumut itu.

Selanjutnya Ketua Lsm KCBi Nias Barat tegaskan Jangan Hanya Maling ayam Yang cepat Di penjara oleh pihak Aparat Penegak Hukum NKRI Ini,
sedangkan Maling Uang negara Ratusan Juta hingga milyaran rupiah takut Penegah Memyentuhnya,apakah Maling Uang negara itu Di Biarkan Oleh penegak Hukum Karena Mau di tutupnya kasusnya?
Makanya cepat di penjara maling ayam karena tidak ada uangnya untuk menutupi kasusnya kepada pihak penyidik itu?
Hukum Di indonesia ini Di Duga Tumpul di atas Tajam Di bawah.

(Sabar)

Pos terkait