Ketua Lsm KCBI Surati Polres Nias Pertanyakan Tahapan penyelidikan Laporan Pemalsuan Tanda Tangan OBEDI DAELI

Nias Barat. NAK – Ketua Lsm KCBI Nias Barat Bersama eartawan newsantikorupsi.com dan wartawan Tribrata tv.Pada tanggal 08-10-202020 Bahwa ketua Lsm KCBI Nias barat Pertanyakan Tahapan tahapan Penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan OBEDI Dimana Laporan pengaduan OBEDI DAELI sudah Lima Bulan Obedi Saeli Desa sisobambwo lLahomi Nias Barat Melaporkan Pemalsuan Tanda tangannya Ke polres Nias tersebut.

Pada Hari Rabu tanggal 7/8-2020 ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Halawa Memberikan Surat Kepada Kanik 2 Di polres Nias untuk mempertanyakan tahapan penyelidikan dan oenyidikan kasus pemalsuan Tanda tangan Obedi Daeli (47) warga Desa sisobambowo kecamatan Lahomi,

Bacaan Lainnya

Dimana Netida Hia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada pembayaran Harian Orang Kerja) HOK Ta. 2018 di mana tertera Di Kwianasi tangal 10 sepember 2018 2 kali Di bayar dan tanggal 31 desember 2018 Obedi Daeli merasa Di rugikan Pribadinya Dan juga negara sehingga langsung Di laporkan ke polres nias Obedi Daeli Ungkap Kepada Wartawan Ketua Lsm KCBI Nias Barat Pada Tanggal 02/10-2020

Laporan tersebut sudah 5(Limam) bulan saya laporkan ke Polres Nias Sumatera utara, Namun Sampai saat ini tidak ada hasil keluhnya dengan nada ke wartawan.

OBEDI mengatakan Ia’nya sangat merasa kecewa terhadap pihak penegak Hukum Republik Indonesia ini khususnya Di polres Nias sumatera utara, Di mana laporannya pemalsuan tanda tangannya yang di lakukan Netida pada tahun 2018, sehingga mengakibatkan kerugian saya dan Negara pada kwintasi palsu itu kurang lebih 80 juta rupiah, Ungkapnya kecewa.

DI jelaskan Bulan mei 2020, saya buat laporan dan telah Saya serahkan di Polres Nias Akan tetapi sampai saat ini, Polres Nias tidak melakukan tahapan-tahapan Penyidikan dan penyelidikan terhadap terlapor Saya menduga Sudah tutup mata penegak Hukum atas kasus itu jelasnya.

“Maka Kasus Pemalsuan Tanda tangan itu yang sudah saya laporkan ke polres saya telah memberi kuasa kepada Ketua LSM KCBI Kabupaten nias barat Dan kepada ketua Umum Lsm KCBI di jakarta untuk menindak lanjuti kasus yang sudah saya laporkan itu kepada pihak Penyelidikan
Dan mempertanyakan sampai di mana tahapan penyelidikan atau penyidikan laporan saya itu.

Selain itu, Obedi menuturkan bahwa saya Pelapor sudah di mintai keteranganya di Polres Nias Namun pihak terlapor pelaku Pemalsuan tersebut tidak Pernah di mintai keterangan mereka oleh pihak penegak hukum (Polres Nias
Maka Ketua Lsm KCBI segera mempertanyakan Kasus Pemalsuan tanda tangan OBEDI SAELI Itu kepada polres Nias supaya OBEDI daeli Merasa Aman Dan nyaman Di mana Obedi Daeli Minta perlindungan Hukum Dan Keadilan Di negara eepublik Indonesia ini,supaya bisa sebagai pelajara bagi maayarakat maupun pejabat yang mwlanggar Undang-Undang KUHP Pasal 262,Di tertunjuk Bahwa Barang siapa yang mwlakukan pwelawanan hukum memalsukan tanda tangan dan dokumen negara maka di penjara 6 tahun penjara.

Dalam Hal ini, Ketua Lsm KCBI Nias Barat Sabar Halawa  minta  Kapolda sumatera utara dan Mabes Polri, Supaya “Kasus Pemalsuan Tanda Tangan”Warga Desa sisobambowo Lahomi Nias barat itu Segera terungkap agar Masyarakat Nias Barat Mengakui bahwa  hukum Di Negara Republik Indonesia berlaku adil dan tidak memihak kepada siapun,Karena
Di Duga laporan Pengaduan Yang Masuk Di polres Nias Banyak Di pendam Ketua Lsm KCBI Nias Barat Mohon Kepada tem Mahbes Polri segera periksa Kasus Yang Masuk Di polres nias sumut tersebut.

(Sabar)

Pos terkait