Satresnarkoba Polres Lingga Berhasil Amankan Kurir Narkoba

Lingga — Kepri. NAK — Satresnarkoba Polres Lingga melakukan Konferensi Pers Pengungkapan kasus narkoba di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga. Terang kasubbaghumas melalui sms Wa. Rabu(02/09/2020).

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Raja Vindo Valentino S.sos dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.

Bacaan Lainnya

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat narkoba Polres Lingga IPTU Raja Vindo Valentino S.sos menyampaikan bahwa, Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba terhadap RM (29)tahun karena adanya informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, sekira pukul. 21.30 wib adanya seseorang laki-laki di kamar 114 salah satu Hotel di Dabo Singkep memiliki narkotika jenis Sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut langsung mendatangi kamar hotel tersebut dan sesampai dikamar ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama RM (29) tahun, kemudian dilakukan Pengeledahan badan dan pakaian RM termasuk dalam kamar dan diatas meja kamar ditemukan 1(satu) botol Handbody merk. Citra yang berisi Plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dan RM mengakui sebagai pemilik serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang dibawanya dari Tanjung Pinang, Selanjutnya RM di amankan dibawa ke Polres Lingga guna Proses Lebih lanjut.” Ujar kasat.

Lebih lanjut, kasat menjelaskan bahwa, menurut pengakuan RM barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari DD di Tanjung pinang yang sebelumnya di kenalkan oleh temannya bernama H melalui Telepon, dengan menjanjikan imbalan/ upah sebanyak Rp.3 juta akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya di Dabo Singkep kabupaten lingga.

Terhadap RM telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin Dan Metamphetamine.” Jelas kasat.

Terhadap kasus ini telah diamankan barang berupa : 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 24.55 gram yang dimasukkan ke dalam botol hand body merek citra yang telah dimodifikasi, serta beberapa alat komunikasi (Hp).

Terhadap tersangka RM (29) tahun dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20(dua puluh) tahun dan paling singkat 5(lima) tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup kasat

(Mhmd)

Pos terkait