Putusan No : 2708K/Pid-B, Sus/2018 Radimin Di Nyatakan Bebas Dari Jeratan Hukum

Aceh Singkil. NAK – Berdasarkan salinan untuk dinas mahkamah agung ( MA ) dalam perkara tindak pidana khusus pada kasasi yang di mohon oleh penuntut umum pada kejaksaan negeri aceh singkil memutuskan terdakwa sdr Radimin bin almarhum Tegak di nyatakan bebas.
Sesuai dengan akta pemohon kasasi nomor 14/Akta .Pid-B. B/2018 /PN Sk yang dibuat oleh panitera pada pengadilan negeri singkil yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 juni 2018 .selanjutnya penuntut umum kejaksaan negeri aceh singkil mengajukan pemohonan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri singkil dalam memori kasasi jaksa penuntut umum (JPU ) aceh singkil telah di terima secara formal.

Dan berdasarkan pertimbangan hukum pasal ,244 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menentukan bahwa terhadap perkara pidana yang di berikan pada tingkat terakhir atau pengadilan lain selain dari pada mahkamah agung ( MA ) dapat mengajukan kasasi agar mendapat putusan bebas.

Bacaan Lainnya

Mengingat dan menimbang mahkamah agung sependapat sebagai badan peradilan tinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dengan undang undang di seluruh wilayah negara terapkan secara tepat dan adil di sertakan dalam adanya putusan mahkamah konstitusi nomor, 114/PUU -X/2012 pada tanggal 28 maret 2013.yang menyatakan Frasa “kecuali terhadap putusan bebas ” dalam pasal 244 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa alasan kasasi penuntut umum tidak dapat di benarkan karena “Judex Facti ” tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mengadili terdakwa dalam perkara. a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangan nyata nya di persidangan tidak satu pun yang dapat membuktikan ijazah terdakwa adalah palsu sesuai dengan saksi Jinal bin almarhum H Sanggal tidak dapat menunjukkan bukti hasil Ferensik Laboratorium bahasa ijazah tersebut palsu atau tidak;
Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang undang. Maka permohonan kasasi tersebut di nyatakan di tolak dan bebas dari Jeratan Hukum.

Sabirin warga desa sebatang menuturkan pada media ini selasa tanggal 15 september 2020 di rumah kediamannya jikalau tudingan masyarakat dan media tentang putusan mahkamah agung masih belum jelas dan di ragukan. Namun setelah saya selusuri langsung ke pengadilan negeri dan meminta surat keputusan mahkamah agung ( MA ) ternyata tidak tersandung hukum dan di nyatakan bersih dari Jeratan Hukum. berdasarkan surat nomor :2708 K/Pid-Sus/ 20 18 tuturnya.

Lanjutnya. Alhamdulah sesudah kami ketahui semua ini bisa di ambil hikmah yang sudah ya sudah lah .Saya selaku masyarakat menghimbau agar supaya tidak menyebar isu isu yang menimbulkan perpecahan dan bila ada masalah impormasi mari kita tanya kan dan di dudukan bersama sama kita selesaikan dengan baik.
mari bersama sama membangun desa sebatang kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil.ujar Birin.

(Aiyub )

Pos terkait