Hasil Uji Kompetensi Guru Dinas Pendidikan Batu bara ” Rintokkan Marwah ” Guru Honorer

Batu bara. NAK – Kompetensi Guru akhirnya di umumkan pada hari senin 13/07/2020, melalui surat Dinas pendidikan nomor 800/2529- SR tertanggal 13 juli 2020, kegiatan uji kompetensi guru yang di rilis dan di umumkan oleh Yayasan Filantropi, pendidikan menghasilkan 3 klaster guru honerer, klaster guru yang tidak layak sebanyak 38 orang, guru yang kurang layak berjumlah 496 orang dan guru yg layak berjumlah 686 org, dari jumlah seluruh peserta UKG sebanyak 1220 org yg mengikuti UKG pada hari sabtu tgl (04/07/2020).

Menurut keterangan pihak Yayasan Filantropi pendidikan ada 7 aspek yg menjadi penilaian dari UKG tersebut yaitu : Kemampuan Umum, Sistematika Berpikir, Logika Berpikir, Analisa Sintesa, Penalaran Verbal, Krmampuan Analisis, Kualitatif dan Fleksibilitas Berpikir.

Bacaan Lainnya

Dinas Pendidikan kabupaten Batu bara melalui Sekretaris pendidikan Darwin Tumanggor memaparkan bahwa dalam hasil UKG ini nanti nya adalah sebagai dasar penerbitan SK Bupati Batu bara untuk tahun ajaran 2020/2021 tentang penetapan Guru bukan PNS di Sekolah Negri di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Batu bara, di tempat yg berbeda penggiatan kemanusiaan, Fazary Akbar Tanjung mengatakan ” bahwa ke 7 aspek yg menjadi penilaian tersebut tdk melibatkan kemampuan bidang”, di mana jikalau di katakan Klaster Guru yg tidak layak tersebut, tdk melibatkan aspek kompetensi bidang, tidak semua guru yg ikut UKG itu, Guru Umum semua, ada juga sebahagian Guru Bidang Study.

Baik Guru Agama atau guru Olahraga yg di satu sisi lemah di 7 aspek, bisa jadi di sisi kemampuan bidang nya cukup mampu, jadi tidaklah fair membuat klaster guru tidak layak, di tambah lagi klaster ini sangat menyayat perasaan guru, yg bisa jadi mereka sdh mengabdi bertahun tahun dgn gaji di bawah UMK, cetus Fazary Akbar Tanjung.

Di jumpai di ruang kerja ketua komisi 3 DPRD Batu bara Amat Muktas menyampaikan Aspirasi bahwa uji kompetensi guru ini memang di perlakukan saat ini, karena seorang pendidik harus memiliki kompetensi, Dinas Pendidikan Batu bara harus mempunyai data atau standart kebutuhan guru baik PNS maupun Non PNS, klaster” yg di bagi tiga kategori tersebut, yg layak mesti di berikan Reward.

( penghargaan ) sebagai asas keadilan, di beri tambahan Insentif dari dana APBD Rp 400.000 bisa menjadi Rp 750.000, yg kurang layak tetap mendapat kan Insentif sebesar Rp 400.000 serta mendapatkan pembinaan, ” serta yg tdk layak saya harap jgn ada bahasa untuk di rumahkan, sebelum adanya data kebutuhan guru” tegas Ketua Komisi 3 DPRD Batu bara yg juga Ketua Fraksi PKS DPRD Batu bara.

(Albs70)

Pos terkait