Musyawarah Penetapan Penerima BLT Desa Tanah Bara Sesuai Kriteria

Aceh Singkil. NAK – Rapat penerima bantuan langsung tunai (BLT) di putus pada tanggal

6 mei 2020 di kantor desa kampung tanah bara kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil gelar rapat kampung khusus validasi penetapan.

Bacaan Lainnya

berita acara validasi penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahap awal telah terelisasi secara musyawarah badan Permusyawaratan Gampong(BPG)

Dan dalam pelaksanaan bantuan langsung tunai(BLT) tersebut berdasarkan putusan musyawarah
badan Permusyawaratan Gampong(BPG) sesuami dengan data dan kk .

Daftar calon penerima berdasarkan rapat kampung khusus desa tanah bara yang di hadiri relawan posko siaga covid-19.

Forum masyarakat kampung telah dilakukan validasi .pinalisai penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) sumber dana desa sudah memenuhi syarat(MS) dalam bagian yang tak terpisahkan
dalam berita acara.

46 orang peerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (ADD) anggaran pendapatan belanja negara(APBN) sesuai dengan keputusan musyawarah badan Permusyawaratan Gampong(BPG) pada tanggal6 mei 2020.

Menurut surat keputusan badan Permusyawaratan Gampong(BPG) pada tanggal 6 mei 2020 seusai kerteia yaitu . 3 kereteria
1Lansia.
2.sakit menahun
3.jompo dan janda kurang mampu (Miskin)
Daftar calon penerima dari jumlah 46 orang berdasarkan kk dana desa sudah memenuhi syarat(MS) yang menyatakan laporan kepada bupatI aceh Singkil melalui kecamatan di syahkan sesuai dengan aturan .

Dalam rangka rapat kampung khusus validasi penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang di putus kan berdasarkan musyawarah desa(MD) yang di tanda tangan ni ketua badan Permusyawaratan kampung (BPK) Ramadin Malau dan notulis Muhammad Saleh sebagai penanggung jawab.

Sebagai kepala desa kampung tanah bara Sidul Munte Mengetahui dan juga kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil.

(Aiyub)

Pos terkait