KPU Kabupaten Nias Sosialisasi PKPU Nomor 5 tahun 2020

Nias. NAK – Menindaklanjuti penerapan protokol kesehatan, KPU Kabupaten Nias sosialisasikan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Sosialisasi tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Gido (16/6).

Hadir pada sosialisasi dimaksud, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nias, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Bupati Nias, Unsur Forkopimda, pasangan calon perseorangan, perwakilan partai politik dan para undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menyampaikan “mulai hari ini tahapan pemilu kembali dilaksanakan setelah tertunda sejak bulan tiga yang lalu karena adanya wabah covid-19, dan mulai 15 Juni kita telah memulai kembali”, badan adhoc ditingkat Kecamatan dan Desa sudah kita aktifkan juga sehinga semuanya sudah bisa memulai kegiatan”, ungkap Ketua KPU.

Pada kesempatan tersebut Bupati Nias sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Nias mengatakan,
“Kabupaten Nias adalah salah satu dari 270 daerah yang akan melakukan pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember mendatang. Kita mendukung kegiatan KPU Kabupaten Nias dalam menyukseskan terselenggaranya Pilkada, tentu dengan mempedomani protokol kesehatan. Namun terkait tambahan anggaran akibat Covid-19 itu menjadi tanggung jawab APBN”, tutur Sokhiatulo Laoli.

Usai penyampaian Bupati Nias, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan agenda penyampaian materi yang dipaparkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Iman Murni Telaumbanua.

(Parlin)

Pos terkait