Bupati Di Minta Berlakukan PP.53 tahun 2010 kepada kapus Lahusa Kec.Sirombu Nias barat Sumut

Nias barat. NAK – Kelihatan puskesmas non rawat inap di desa lahusa kecamatan sirombu nias barat sangat meprihatin dimana puskesmas itu petugasnya jarang masuk sehingga masyarakat bila datang untuk melakukan berobat di puskesmas tersebut tidak ada yang melayani diduga yang melayani masyarakat yang mau berobat di rumah sakit puskesmas lahusa itu adalah hantu

Di mana saat ini musim wabahnya penyakit covid 19 di seluruh dunia khususnya di wilayah nias barat ini,Di masyarakat pesisir sihene asi kecamatan sirombu tersebut di mana minta pertolongan pertama bila terdapat penyakit pendemi corona 19 di daerah itu karena para pegawai protokol kesehatan persiapan di puskesmas lahusa tidak ada.
bagaimana bisa di cegah Covid 19 di wilayah nias barat ini bupati?
Salah satu warga di lingkungan rumah sakit puskesmas lahusa di wawancarai media ini,alias DH hari jum,at 19/06-2020 sekitar jam 09.05 wib.pagi menanyakan jam berapa pegawai puskesmas lahusa itu datang di puskesmas ini?

Bacaan Lainnya

DH mengatakan kita belum pastikan karena selama ini jarang masuk kapusnya maupun pegawai di rumah sakit ini,saya tidak tau kalau ada kepentingan khusus sama kapusnya maupun pegawai lainnya,namun hampir setiap hari saya lihat tidak ada pegawai puskesmas lahusa ini masuk.

Harapan kami dari masyarakat agar bupati segera evaluasi kapus di rumah sakit ini,sehingga bisa terlayani masyarakat pesisir sihene asi ini dalam berbagai penyakit sehingga masyarakat bisa dapat pertolangan bila terdapat oenyakit corona di sihene asi tutur DH,
Media ini lanjutkan konfirmasi kepada kadis kesehatan nias barat untuk menyampaikan keluhan warga sekitar rumah sakit puskesmas lahusa tersebut
Namun media newsantikorupsi.com tidak bisa menemuinya dengan nperbagai banyak kesibukan rapat,dan di lanjutkan konfirmasi melalui telpon seluler juga tidak bisa di hubungi,maka dengan itu media menurunkan berita ini.

LSm KCBi angkat bicara terkaitnya tidak patuh aturan pemerintah oegawai negeri sipil tersebut maka LSm Kcbi Minta Bupati Nias barat Agar tegas terhadap kapus rumah sakit puskesmas lahusa tersebut jangan di Biarkan pegawai yang malas laksanakan tupoksinya
Tindaklah sesuai aturan dan peraturan pemerintah negara repulik indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang ke disiplin pegawai negeri sipil.
(sabar).

Pos terkait