Kanit Nongsa berpesan : narapidana jangan coba-coba buat onar setelah keluar 

Ket. Foto : Yustinus Halawa S.H, M.H, Kanit Nongsa

Batam. NAK – Sudah keluar penjara program asimilasi ala Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly, bukannya bertobat. Namun Jaka Saputra, umur 22 tahun, warga Batam, Kepri kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap oleh jajaran Polsek Nongsa karena kedapatan menjual barang curian temannya, sungguh nekatnya luar biasa.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto, S.H, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Yustinus Halawa, S.H, M.H pada Rabu (22/4/2020) di Mapolsek Nongsa menjelaskan terlibat dalam jual beli kendaraan bermotor.

“Yang dicuri oleh ketiga rekannya berinisial D, R dan M yang melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kajadian itu di parkiran PT Yakult Indonesia Persada Sabtu 18 April 2020 sekira pukul 16.30 WIB, di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa,” jelas Ipda Yustinus kepada awak media.

Kata Yustinus, awalnya tidak terdeteksi kelakuan Jaka. Tapi berkat kerjasama dengan Jajaran Polsek Lubuk Baja ketiga pelaku Jaka Saputra dan dua rekannya D, R berhasil diringkus di wilayah Bengkong. “Sementara pelaku utama berinisial M saat ini masih dalam pencarian atau DPO,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Jaka Saputra merupakan narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi Senin 6 April 2020. Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan pencurian.

Saat ini, barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Beat BP 2164 AT warna hitam hasil curian yang akan di jual seharga Rp1.,3 juta. Rencananya Jaka Saputra akan dikembalikan ke Rutan Kelas II A Batam, karena Jaka Saputra masih merupakan pengawasan Rutan Kelas II A Batam.

“Kami meminta kepada pihak Rutan Kelas II A Batam dapat meningkatkan pengawasan terhadap napi-napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat,” terangnya.

Masih dengan Yustinus, ujarnya, memperingatkan kepada mantan narapidana yang bebas untuk segera bertobat. Ia mengatakan, jika kedapatan lagi maka pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas khususnya di wilayah Polsek Nongsa.

“Tentu, akan kami tindak tegas apa bila para napi yang baru dibebaskan menggulangi perbuatan tindak pidana. Terutama di wilayah hukum polsek Nongsa. Kita ingin, wilayah Nongsa kamtibmas terjaga dengan baik.

Tambahnya, Akan ditindak tegas apa bila para napi yg baru dibebaskan menggulangi perbuatan tindak pidana.. terutama di wilayah hukum polsek Nongsa, tegas Yustinus Halawa, Kanit Nongsa.

(Red)

Pos terkait