Terindikasi Dewan Geru SMPN 01Abung semuli Pungut Sumbangan Persiswa 10.000. Komite tidak Tau menau

Lampung Utara, NAK — Ter Indikasi Pungli, minta uang sumbangan ke semua siswa buat perbaiki pagar sekolah sebesar Rp.10.000 sepuluh ribu rupiah, karna harus di bayar, penyampaian salah satu murut di SMPN 01 Abung semuli,saat di kompirmasi awak media Tim Aliansi jurnalistik Online Indonesia (Ajo)Indonesia.

Dalm hal ini tentu nya membuat citra dunia pendidi kan tercoreng, sunggu sangat Ironis, dan sangat di sayang kan. Pantauan dilokasi hasil inpormasi dari beberap murit, kelas 1, 2, dan kelas 3, mereka membenar kan hal itu. selain itu juga infor masi dari bebe rapa wali murit warga setempat mengata kan hal yang sama.

Bacaan Lainnya

“Ia pak semua di tarik dari kelas 1, 2 dan 3. Karnai diharus kan,”Ucap murit kelas 1 itu, hal yang sama di ungkap kan seorang ibuk. “informasi dari guru memang di harus kan semua murit membayar sumbangan untuk perbai kan pagar sekolahan yang ambruk pada saat itu,”Kata wali murit,yng menugg anak nya pulang.Saat dijumpai dikediaman nya bapak H.Suparlan salah satu ketua komite SMPN 01 abung semuli ia mengata kan,”Saya tidak mengetahui perihal sumbangan tersebut,dan saya pun baru hari ini tau, kalau tidak diberitahu dari rekan rekan Aliasi.”kata dia, perihal Roboh nya pagar sekolah dan meminta sumbangan kepada murid sebesar Rp 10.000 per siswa saya baru tahu ini, itu pun tau dari kalian Aliansi Ajo,”Ungkap,Suparlan selaku ketua komite, men jelas kan pada awak media ketika dikopirmasi.

28/02/2020.

Ibu Yusdawati’ selaku kepala sekolah SMPN 01 Abung semuli, saat di komfirmasi Via seluler,oleh awak media.”Saya tidak menentu kan harus sekian, ada anak yang 5000, 3000, ada juga yag 2000 jadi itu tidak benar, Bahwasannya pungutan tersebut tidak di haruskan sebesar Rp10.000″melainkan berpariasi tidak di harus kan 10.000,”Ungkap Yusda saat di kompirasi Via selulr

Bukan kah udah menyalahi peratursn bila mengacu per Undang-undang dari permen dikbud nomor 75 tahun 2016,” yang menegaskan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektive dilarang melakukan pungutaan dari peserta didik atau arang tua/ wali nya.

Apalagi kegiatan itupun tanpa ada Rapat atau kesepakatan dari ketua komite Smpn 01 Abung semuli H.Sukarlan.

Sampai berita ini di terbit kan pihak sekolahpun mengatakan berterimakasi telah di ingatkan perihat kejadian yang ada disekolah kami

Dan sumbangan tersebutpun ada salah satu Dewan Guru yang ikut serta dalam kegiatan sumbangan yang diperuntukan merehap pagar sekolah yang ada di Salah satu Smpn 01 abung semuli.

(Yud/AJO-I)

Pos terkait