Daerah Aliran DAS Dikec.Kotabumi Utara Rusak Parah

LAMPUNG UTARA, NAK-Aktifitas penggarapan lahan Das hingga rusak parah di kecamatan kotabumi utara, diduga dilakukan oleh segelintir warga dan Beberapa oknum tak bertanggung jawab, pasalnya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sejatinya berfungsi sebagai penopang keberlangsungan ekosistem alam di daerah itu, kini telah di sulap menjadi kebun singkong.

Diduga kegitatan tersebut melanggar aturan dan perundang-undangan,aktifitas tersebut dibenarkan warga yang pernah menjadi salah satu yang di tunjuk oknum sebelumnya, untuk menjadi koordinator penyewa lahan, dia mengatakan, Das yang berjumlah lebih dari 500 hektar tersebut kini sudah habis di sewa dan di garap oleh warga, aktifitas itu kini di duga dikoordinatori langsung oleh para oknum dengan cara mendaftar kan diri dengan bukti kwitansi dari warga penggarap lainnya.

Bacaan Lainnya

” saya sudah tidak lagi menjadi (koordinator), sekarang masyarakat sudah pada daftar langsung, dengan tarif 4 juta per hektar namun sekarang lahan Das sudah habis di sewa oleh masyarakat, ” Jelas Ruswan.

Atas dugaan pengerusakan DAS yang kini berubah fungsi menjadi perkebunan singkong yang mana sudah hampir tidak ada lagi tanaman jenis kayu keras di Lokasi DAS dalam ratusan hektar tanah tersebut diKecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara.Chandra Guna,SH selaku Praktisi Hukum berharap dan Meminta Kepada presiden Republik Indonesia untuk mendorong dan mengawasi penyidikan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (puspomal) terkait adanya keterlibatan para oknum yang ada di kecamatan kotabumi utara Kabupaten Lampung Utara dan mengembalikan fungsi DAS.

” kita menuntut agar Mabes TNI AL segera menindak anggotanya, yang sudah merusak DAS di kotabumi utara tersebut dan meminta agar Presiden jokowi ikut mengawasi penyidikan oleh POM AL terkait ada dugaan keterlibatan anggota TNI AL dalam kerusan DAS tersebut, ” harap Chandra Guna,SH.

Terbitnya berita ini belum ada tanggapan dari Kepala Pemukiman Angkatan Laut (Kakimal) Lampung Letkol Laut Sri Depranoto,atas dugaan apakah aktifitas tersebut benar adanya dan tidak menyalahi peraturan saat di hubungi via whatsapp.

(Yudi/Tim)

Pos terkait