Miris, Kasus Penipuan yang menimpa Rahmawaty, Pelaku sudah ditetapkan Tersangka, tetapi Tidak Pernah di Tangkap

Batam, NAK- Miris, kasus penipuan yang menimpa Rahmawaty, Terlapor sudah ditetapkan Tersangka, namun tetap berkeliaran diluar.

Korban penipuan Rahmawaty, akhirnya melapor Polda Kepri pasal nya selama ini tidak pernah tuntas di Polresta Barelang Batam. Kamis (30/1/2020) pagi. didampingi oleh Kuasa Hukum Korban, Miftahuddin, SH dan Sofumboro Laia, SH.

Bacaan Lainnya

Menurut Rahmawaty, Laporan dia bernomor Nomor: LP-B/1048/VIII/2017/KEPRI/SPK-Polresta Barelang, tertanggal 04 Agustus 2017, tidak ada kepastian hukum sampai saat ini.

“Padahal sesuai surat SP2HP yang saya terima, terlapor Jackie sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap saya, tapi Tersangka tidak pernah di tangkap, Tersangka dibiarkan. Saya hanya mohon perlindungan dan kepastian hukum kepada bapak Kapolda Kepri,” ujar Janda dua anak itu.

Lanjut Rahma, Pada 3 November 2015 lalu, terlapor Jackie meminta modal kepada Rahmawaty sebesar Rp.500 juta. Untuk modal proyek repair apal di PT. Pasifik Jaya Lintasindo Mandiri milik terlapor, dan terlapor menjanjikan bahwa Untung yang didapat dari Proyek tersebut langsung dibagi dua apabila pekerjaan sudah selesai.

Hal ini, korban Rahmawaty tertarik, sehingga Korban mau memberikan modal sebesar Rp.500 juta. Korban setor melalui Rekening bersama antara Terlapor dan Korban yang dibuat di Bank OCBC Batam Centre.

“Enam bulan berjalan hingga selesai proyek repair kapal itu. Namun setelah berhasil selesai Tersangka tidak mau mengembalikan Modal Korban maupun keuntungan. Bahwa berdasarkan perhitungan internal melalui akuntan publik, ada keuntungan Rp1,1 miliar. Dan jika dibagi dua keuntungan tersebut maka seyogyanya saya mendapat hak keuntungan sebesar Rp.550 juta. jika ditambah Modal saya Rp.500 juta maka total kerugian saya Rp 1,1 Miliar,” ungkapnya.

Saat di depan penyidik Polresta Barelang, Tersangka Jackie sendiri telah membuat surat Pernyataan bahwa saya memiliki uang sama Tersangka. “dan herannya, tidak pernah dibayar,” kata dia.

Masih dengan cerita Rahmawaty. Katanya, pada perkara itu ia terus berjuang dengan tangisan. Bahkan sudah 5 kali Kuasa Hukumnya berganti untuk membantu mengurus perkara itu, namun tidak pernah tuntas, dan ini Pengacara saya yg ke 5″ imbuhnya.

Tidak hanya itu, Rahmawaty yang kini menyandang status janda dua anak, terpaksa banting tulang membesarkan anak-anaknya. Dengan kejadian ini, rumah miliknya telah disita oleh Bank, karena tak sanggup bayar. kini ia tinggal di kost bersama anaknya karena kehabisan duit dan tertipu.

“Saya kira awalnya saat Tersangka iming-iming ada keuntungan benar adanya. Namun malah kerugian besar yang saya dapat. Saya mohon bapak Kapolda Kepri untuk memperhatikan nasib saya dan kedua anak saya. Kenapa tersangka tidak ditangkap dan masih berkeliaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, awalnya ia tak memberikan laporan ke Mapolda Kepri. Namun sudah habis kesabarannya selama tiga tahun menunggu kepastian kasus ini.
Sementara Tersangka Jackie masih belum di tangkap juga, seakan-akan Jackie itu Kebal Hukum.

Rahma menambahkan bahwa surat SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam bernomor B/254a/XI/2018/Reskrim tertanggal 1 November 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, membuat ia lega dan tuntas sampai Tersangka ditangkap, tapi tidak ada sama sekali.

“Dalam surat SPDP itu menerangkan telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di PT Pertama Pasific Shipyard yang beralamat di Kampung Becek Tanjunguncang, Sagulung, Batam, Kepri pada Mei 2016 lalu.

Dengan nama Tersangka adalah Jackie selaku Direktur di perusahaan itu. Tapi sampai saat ini tidak tuntas,” tambahnya.

Yang membuat Rahmawaty bingung, saat ini ketika ditanyakan terus perkembangan kasus itu, jawaban penyidik tak memuaskan.
Sebab, status Tersangka yang disandang Jackie sesuai SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam bernomor B/254a/XI/2018/Reskrim terkesan ia dipermainkan.

“Saya heran. Sudah Tersangka, namun baru-baru ini dibilang ke saya dan pengacara masih belum cukup alat bukti. Bukti apa? Kan sudah Tersangka. Tinggal pelimpahan. Jadi dasar ketidak puasan itu saya meminta perlindungan hukum sama bapak Kapolda. Tolong saya pak,” pinta Rahmawaty.

Sofumboro Laia dan Miftahuddin mengatakan, kami ini adalah Pengacara yang ke 5, dan kami komitmen tetap mengawal perkembangan laporan kliennya yang bergulir.

Dua pengacara ini mengatakan, sangat mempercayai Kapolda Kepri bisa menuntaskan perkara ini. Sebab kata dia, dengan adanya Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP, berarti sudah jelas status seorang Tersangkanya.

“Bahwa seseorang yang ditetapkan statusnya sebagai Tersangka itu, sudah jelas ditemukan Tindak Pidananya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Tapi malah di Gelar lagi, balik lagi ke awal. Padahal jelas di SPDP itu nama Jackie tertulis Tersangka.

Kami sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Bu Rahmawaty, Hati Nurani kami tidak terima, dan pada prinsipnya kami berharap agar klien kami mendapat rasa keadilan dan kepastian hukum yang jelas dalam perkara ini sampai tuntas karena di Negeri ini tidak ada yang kebal hukum,” ungkap Awe sapaan akrab Miftahuddin.

(Red)

Pos terkait