Ketua ormas Laskar anti korupsi indonesia  DPC Kota Suubulussalam  menyerahkan berkas pengaduaan ke kajari terkait dana RTLH

Subulsalam, NAK-selasa 7 januari 2020. Ketua ormas LAKI Ahmad Rambe  di dampingi sekretaris LAKI DPC kota subulussalam Deni syahbudin ,beserta beberapa awak media ,menyerahkan berkas pengaduan sesuai dengan hasil impestigasi pihak LAKI  dan laporan masyarakat di desa Lae mate ,kecamatan Runding kota subulussalam terkait  dugaan Pungli atau pemotongan Uang bantuan Rumah tempat layak huni  (RTLH) senilai Rp 19.350.000.,ternyata penerima mamfaat hanya menerima Rp 15.650.000,,dan lebi eronis nya lagi penerima mamfaat  di suruh menandatangani surat pernyataan diatas metrai 6000 harus menyiap kan bangunan rumah sampai selesai,

padahal kalau kita hitung dengan uang Rp 15.650.000,tidak mungkin cukup untuk membangun satu unit rumah dengan ukuran 5×7.dengan atap seng

Bacaan Lainnya

.Ketua ormas LAKI DPC kota subulussalam sangat menyanyangkan kejadian tsb.dan meminta kepada pihak KAJARI Kota subulussalam  dan aparat hukum lain nya  untuk segera menindak para pelaku pungli atau pemotongan hak orang miskin itu

.Pada bulan Desember 2019.yang lalu kabar dugaan Pungli tersebut sudah mencuat di beberapa media ,dan saat itu kabar Pungli tsb masih Rp 1500.000,/unit rumah ,dan pihak pemerintah kota subulussalam sudah berkomentar akan memerintah kan para pelaku Pungli itu untuk mengembalikan uang orang miskin tsb.

namun sampai saat ini belum ada pengembalian bahkan pemotongan uang bantuan tsb malah bertambah menjadi rata2 Rp 3700.000,,/unit atau persatu orang penerima mamfaat .Ketua Ormas laki sudah mengkompirmasi tentang keterangan Pemotongan uang RTLH.itu kepada salah seorang ketua kelompok namun menurut dia itu sudah benar dan menganggab bahwa itu adalah hak mereka

,dan pihak LAKI berusaha untuk minta keterangan kepada kepala desa lae mate namun tidak berhasil menjumpai di rumah nya ,sejalan dengan kejadian tersebut pihak Ormas LAKI ,Meminta kepada seluruh pihak untuk saling mendukung untuk membongkar jaringan pungli tsb.

Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NO.71.BAB II.TAHUN 2000.tentang HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAIK ORMAS ATAU PER ORANGAN UNTUK DAPAT MEMBERI DAN MELAPORKAN TELAH TERJADI DUGAAN KORUPSI.

Dan jadi pertanyaan kami  lagi kepada pihak pemerintah bantuan tsb atas nama Rehap Rumah tidak layak huni  ( RTLH) namun  kenyataan nya uang tsb menjadi MEMBANGUN RUMAH BARU dangan uang senilai Rp 15.650.000.arti nya dan masih banyak kejanggalan termasuk penggantian nama penerima mamfaat. tegasnya

(mukim)

Pos terkait