Ketua LMI kepri tegaskan kepada pihak Banwaslu Lingga untuk segera mengambil iniaiatif agar banwaslu lingga tetap baik

Lingga – Kepulauan riau(Kepi), NAK- Agusramda Karim Alias abidin atau yang dispa sehari harinya Atok Agus Ramdah selaku Ketua Lembaga Aspirasi Masarakat Indonesia, LMI, Provinksi Kepulauan riau(Kepri) Angkat bicara, Atok Agus ramdah mengatakan Dilansir dari salah satu media bahwa ketua bawaslu Zambroni menyatakan saah satu syarat menjadi panwascam ialah tidak menjabat kepala masyarakat seperti Dusun, RT/RW. Jika terpilih wajib mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan.

Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Ardi Aulia mengatakan Bawaslu menjamin semua panwascam yang terpilih bersih dari keanggotaan partai politik, sebagaimana persyaratan yang di amanatkan UU. Mereka diseleksi secara terbuka, dan kita juga mengakomodir semua tanggapan masyarakat selama berlangsung tahapan seleksi.

Bacaan Lainnya

Namun nyatanya masih terdapat kepala masyarakat (Dusun) yang dilantik menjadi panwascam pada 13 Desember 2019 lalu tanpa mengundurkan diri sebagai kepala masyarakat.

Lebih kurang 100 orang yang mendaftar sebagai panwascam hanya 39 yang dilantik dan terdapat sebagai kepala masyarakat.tuturnya

Tabahan Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia LAMI Provinsi Kepri Abd Karim atau yg sering di panggil Tok Agus sangat menyayangkan terdapatnya kepala masyarakat sebagai Anggota Panwascam. Seharus nya pihak Bawaslu harus komitmen dan tegas dalam mengambil keputusan Karena menyangkut nama baik Bawaslu Lingga

Tok Agus Ketua LAMI Provinsi Kepri tegaskan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Lingga untuk segara mengambil inisiatif agar Bawaslu lingga tetap baik dimata masyarakat.

Sampai saat ini Bawaslu melalui Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Ardi Aulia belum bisa memberikan keterangan soal sangsi bagi kepala masyarakat yang merangkap sebagai panwascam.pungkasnya.
(Mhmd)

Pos terkait