KSB Ranting PP Kapal Merah Ingin Gelar Pengaduan Ke polres Batu Bara Terkait Cuitan Fb SS Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Tentang Ibu Kades Kapal Merah

Batu Bara, NAK-Salah satu cuitan inisial SS di media sosial, menjadi viral dimata hukum, hal ini terungkap dari salah satu KSB PP Kapal Merah kecamatan nibung hangus kabupaten batu bara, ingin gelar Pengaduan kepada polres batu bara, karena terindikasi ada dugaan pelanggaran UU ITE di media sosial (medsos) tertuang pasal 310 ayat (1) KUHP pencemaran nama baik, diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan menuduhkan sesuatu hal yang, maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

KSB PP Kapal Merah memberikan waktu selama 3 hari x 24 Jam terhitung mulai berita ini dikirim kemeja redaksi MBK, agar ada etika baik SS di Fb pribadinya, agar mengklarifikasi cuitan nama baik seseorang.

Bacaan Lainnya

Terkait cuitan Fb SS masyarakat menerima asumsi yang tidak masuk akal, karena dianggap sebagai propokator di media sosial, sesuai alat bukti dari salah satu Fb inisial DS mengatakan awas propokator.

KSB Pemuda Pancasila mengatakan apabila cuitan SS tidak melakukan klarifikasi maka KSB Pemuda Pancasila akan melaporkan Saudari, SS kepihak penegak hukum.

Tambahnya kita masih memiliki etika baik, jika masih bisa SS mengklarifikasi dengan baik dan secara kemasyatakatan. maka pihak KSB PP nibung hangus tidak akan melaporkan saudari SS. Tetapi jika dia tidak mau klarifikasi, maka KSB KM mohon maaf akan tetap melaporkan kepihak hukum. Sebab alat bukti yang dipegang KSB PP lengkap. Hal ini juga didampingi oleh kuasa hukum dari Law LFJI Terangnya

Harapan masyarakat desa kapal merah, janganlah sampai menerima berita bohong atau gosip yang tidak jelas dasarnya apa? Warga ingin kan ketenangan kehadiran kepimpinan baru kades kapal merah. Warga minta agar ibu kades menyelesaikan pekerjaan yang masih belum terselesaikan. (Rahmat)

Fhoto : Cuitan Fb SS

Pos terkait