Kasek SMN 1 moro’ö : Ijin dulu sama dinas Disdik Provinsi kalau ada yang mau di konfirmasi. ada apa dengan disdik Provinsi.?

Nias Barat, Nak-Kepala dinas pendidikan sumatera utara Asrad Lubis saat di konfirmasi oleh wartawa melalui via telepon dan chat whatsapp, tentang perkataan kepala sekolah SMA Negeri 1 moroo Hiburan Zendato S.pd saat di kunjungi oleh sejumlah pers dan LSM di ruang kerjanya pada jumat yg lalu mengatakan,” tidak boleh melihat bangunan rehapan oleh wartawan tanpa ada surat ijin dari kepala dinas propinsi sumatera utara, namun tidak di jawab

Di duga kuat bahwa telah ada kerja sama kepala SMA negeri 1 moroo dengan Kepala dinas pendidikan propinsi sumatera utara, untuk tidak bisa di lihat oleh wartawan bangunan rehapan yg masih dalam tahapan pengerjaan itu, di duga tidak transparan dan terbuka informasi kepada Publik

Bacaan Lainnya

Pada hal pers adalah lembaga kontrol sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan Maupun secara Lisan.

Kepala SMA di duga tidak atau apa fungsi dari pada pers itu Sehingga sejumlah awak media Pada saat Mau memantau Rehapan Di SMAN 1.moro,o itu Di duga Kuat kepala sekolah menghalagi tugas jurnalistik sSehingga Kuat dugaan Telah melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Maka dengan demikian Sejumlah aMedia ini meminta pemred agar segera di tindak lanjuti ke dinas pendidikan provinsi sumatera utara kasus ini.

(Sabar)

Pos terkait