Tak Mau Dipenjara Sendiri, Pekerja Kebersihan SMP Cinta Rakyat 1 Ajak Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Perempuan

Pematangsiantar, NAK – Kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana Narkotika jenis ganja diareal dilingkungan sekolah. Tak tanggung – tanggung Satnarkoba Polres Pematangsiantar dalam waktu berdekatan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Satu orang terduga pemakai dan dua orang terduga pengedar, salah seorang terduga pengedar perempuan.

Kejadian pertama, Selasa (1/10/2019) siang pukul 13.30 Wib, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar telah berhasil mengamankan 1( satu ) orang pelaku beserta barang bukti 1 buah gulungan kertas putih diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,60 gram dan 2 lembar kertas tiktak kemudian dari kantong celana sebelah kiri Abel ditemukan 1 unit Hp merk i-cherry.

Bacaan Lainnya

Pelaku adalah Abel Parulian Pandapotan Manurung (38), yang merupakan pekerja kebersihan di SMP Cinta Rakyat (CR) 1 yang terletak di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Dua pelaku lainnya adalah Daniel Bomer Manurung (39) warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan Hesty Jurya Ningsih alias Nining (51) warga Jalan Volly Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Kepada wartawan, Jumat (4/10/2019), Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA mengungkapan kasus ini bermula dari Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa ada seseorang berkerja kebersihan di SMP Cinta Rakyat (CR) 1 di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Dicurigai selama ini memakai daun ganja dan meresahkan warga dilingkungan sekolah tersebut.

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH didampingi Kanit Opsnal dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kota Pematangsiantar langsung bergerak. Hanya saja, saat kedatangan tim opsnal diketahui pelaku Abdel. Melihat kedatangan petugas, pelakupun lari ke lantai 3 sembari membuang 1 buah gulungan kertas putih dilantai dua.
Melihat itu, Tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku Abel di lantai 3 dan dibawa kembali ke lantai 2 untuk mengambil 1 buah gulungan kertas putih itu. Setelah dibuka ternyata 1 buah gulungan kertas putih itu berisi narkotika diduga jenis ganja berat bruto 0,60 gram dan 2 lembar kertas tiktak kemudian dari kantong celana sebelah kiri Abel ditemukan 1 unit Hp merk i-cherry.

Diinterogasi Abel mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang wanita yang akrabnya dipanggil Nining. Tim opsnal membuat strategi memancing dengan menyuruh Abel membeli ganja kepada Nining. Sekira pukul 14.30 Wib Nining sepakat bertemu di Gang Tikus Jalan Sibolga.

Mengetahui itu tim opsnal langsung menangkap Nining sedang duduk diatas sepedamotor Honda Scoopy BK 2738-WAJ dan dari bagasi depan sebelah kanan sepedamotor itu ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam surya.

Namun saat akan diambil tiba tiba Nining menepis tangan tim opsnal sehingga 1 buah kotak rokok gudang garam surya terjatuh diatas tanah. Tim opsnal langsung mengambil 1 buah kotak rokok gudang garam surya itu dan diperiksa berisi 2 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 2,86 gram dan 4 lembar kertas tik-tak. Lalu dari kantong celana depan sebelah kiri Nining ditemukan uang Rp. 20.000 dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp merk Hammer.

Nining diinterogasi juga mengaku ganja itu diperoleh dari Danie. Tidak ingin target lepas begitu saja tim opsnal langsung mencari Daniel. Selanjutnya malam harinya sekira pukul 20.30 Wib Daniel berhasil diringkus di warung tuak marga Manurung di Jalan Bah Kora II Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Dari samping kiri tempat Daniel sedang duduk ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 1,17 gram dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk VIVO dan uang berjumlah Rp. 10.000.

“Ketiga orang itu sudah di tahan di RTP Mako Satres Narkoba Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo

(Dodi Lupika Nasution)

Pos terkait