DPRD Ngaku Belum Terima SK Pengangkatan Kusdianto sebagai Pelaksana Harian Sekda

Pematangsiantar, NAK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar mengaku hingga saat ini belum juga menerima SK pengangkatan Kusdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi kepada wartawan mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima SK pengangkatan Kusdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Bacaan Lainnya

“Setahu saya belum ada masuk, kita menunggu SK itu,” ucap Ketua Partai Golkar Kota Pematangsiantar itu.

Ditempat terpisah, Plh Sekda, Kusdianto menyampaikan, sebelumnya SK dan spesimen tanda tangan dirinya sudah dikirim ke DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kemarin sudah dikirim SK Plh dan spesimen (tanda tangan). Cuma mereka (DPRD) meminta ada surat pengantar dari Pak Wali Kota. Itu kan masalah teknis dan urusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebenarnya,” kata Kusdianto.

Kadis Pariwisata Pemko Pematangsiantar ini menyatakan, dirinya hanya menjalankan tugas dari Wali Kota, Hefriansyah.

“Kita gak masalah, terima kek apa kek, mengundurkan diri pun siapnya kita. Perlu diingat ya, itu ada saksinya pak Soleh (Hamam Soleh) dan lain-lain. Awalnya saya tolaknya ini jabatan. Tetapi karena keputusan pak Wali Kota, kan gak mungkin saya menolak, ya sudah lah dijalani saja. Dari segi tugas kita, ya dikerjakan,” ucap Kusdianto.

Kepala BKD Pematangsiantar, Zainal Siahaan saat dikonfirmasi soal SK Plh Sekda apakah sudah sampai ke DPRD atau belum, justru ragu memberikan jawabannya. “Coba lah saya tanya dulu sama staf, tetapi informasinya sudah,” ujarnya.
Tak berapa lama kemudian, Zainal mengaku, SK Plh Sekda Siantar, Kusdianto baru saja diantarkan ke DPRD. “Itu tadi baru diantar ya SK nya,” tutup Zainal.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merespon kepercayaan DPRD Siantar dalam melakukan klarifikasi pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

“Terima kasih ya,” sebut Sumardi selaku Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN lewat pesan WhatsApp (WA), saat ditanya soal statement Ketua DPRD terkait klarifikasi pergantian Budi Utari Siregar, Selasa (8/10/2019).

Hanya saja, dalam kesempatan itu, Sumardi mengaku belum bisa berkomentar karena pemeriksaan masih berlangsung. “Hanya saja, saya belum bisa kasih komentar karena masih proses,” ujarnya.

Saat disinggung, apakah ada kemungkinan hasil pemeriksaan KASN dilakukan dalam minggu ini, Sumardi tidak berani memastikan. (Saya nggak berani prediksi bang,” tandasnya.

Terkait dengan pasca dinonaktifkannya Sekda otomatis diharapkan tidak ada kekosongan atas pelaksanaan dan fungsi Sekda maka Gubernur segera memerintahkan Kepala Daerah untuk segera menerbitkan surat perintah tugas (SPT) menunjuk pelaksana tugas harian.

Dalam mengisi kekosongan tersebut maka pertama ditunjuk pelaksana harian kemudian berproses pemerintah Kota Pematangsiantar harus mengajukan penjabat Sekda. Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Selain ini, menurut Peraturan Presiden tersebut, seorang Plh diamanatkan menjabat maksimal selama 15 hari.

(Dodi Lupika Nasution)

Pos terkait