Takut Kena Tilang, Supir Truk Nyaris Tabrak Petugas UPPKB Dolok Estate

Batu Bara- NAK-Insiden yang nyaris menelan korban jiwa terjadi di jembatan timbang UPPKB Dolok Estate Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara, Selasa (03/09).

Informasi diperoleh, pagi itu ada 4 unit truk tronton bermuatan kayu dengan tujuan Porsea Tobasa parkir di Jalinsum Dolok Estate persis di depan sekolah dasar.

Bacaan Lainnya

Keadaan ini menyebabkan anak anak sekolah terhalang ketika hendak menuju sekolah mereka.

Peristiwa serupa sudah sering terjadi di ruas jalan tersebut. Supir memparkirkan truknya di tempat tersebut karena menyadari kendaraannya over dimensi dan tonase.

Akhirnya barisan panjang truk parkir di beram jalan menuju jembatan timbang selama berjam-jam sehingga juga memacetkan lalu lintas.

Mengetahui permasalahan tersebut Plt. Kadis Dik Kab. Batu Bara Ilyas Sitorus melakukan sidak serta berkoordinasi dengan pihak jembatan timbang dan Polantas.

Setelah sidak pejabat Pemkab Batu Bara, Polantas yang bertugas menginstruksikan supir agar meneruskan perjalanan.

Seketika bergerak menuju badan jalan disambut pegawai jembatan timbang yang mengarahkan truk untuk masuk jembatan timbang.

Namun menurut sumber, supir truk bukannya membelokkan truknya ke jembatan timbang. Malah sebaliknya, truk tancap gas sehingga petugas Dishub UPPKB Dolok Estate menghalang-halangi truk agar tidak meneruskan perjalanan sebelum masuk jembatan timbang.

Mengetahui petugas menghalang-halangi truk yang dikemudikan yang terus jalan tanpa melewati jembatan timbang, 2 orang supir truk bermuatan kayu akasia yang ditaksir seberat 40 ton menerobos petugas. Supir bahkan terlihat hendak menabrak petugas sehingga petugas terpaksa membuang diri kearah belakang.

Akibatnya 3 petugas jembatan timbang mengalami luka luka dan keseleo sehingga harus menjalani perawatan.

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Dolok Estate Lima Puluh Bakhtaruddin kepada wartawan membenarkan petugasnya nyaris ditabrak truk pembawa kayu akasia yang over dimensi dan tonase.

Namun kedua supir kepada wartawan mengaku hendak melanggar petugas karena mereka melihat petugas memegang batu yang diarahkan ke truk mereka.

Dikatakan Bakhtaruddin,
kepada pengusaha angkutan telah disosialisasikan toleransi
Surat Direktur Prasarana Transportasi Jalan Dirjen Hubdat No. AJ.007/1/1/DJPD/2019 tgl 28 Feb 2019 tentang sanksi kelebihan muatan kendaraan angkutan barang di UPPKB.

Dikatakan setiap truk atau kendaraan barang yang membawa muatan harus menimbang kendaraan dan muatannya di jembatan timbang. Apabila terdapat kelebihan tonase diatas 50% untuk sembako dan diatas 40% untuk non sembako maka truk tersebut ditilang.

Demikian pula terhadap 2 truk yang over tonase telah ditilang sedangkan Supir Muliadi dan Bisara Naibaho membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan pelanggaran lagi.

“Kalau dikemudian hari mereka melakukan pelanggaran terhadap petugas akan kita pidanakan”, pungkas Bakhtaruddin.

(NAK)

Reporter/Editor ; Rahmat hidayat.

Pos terkait