Selama 5 Hari Berlangsung, Setidaknya 29 Kendaraan Roda Dua di Nisel Ditindak  Pada Operasi Patuh Toba 2019

Nias Selatan, NAK-Operasi Patuh Toba 2019 yang mulai pada Tanggal 29 Agustus 2019 yang lalu, sebanyak 29 Unit kendaraan roda dua ditindak oleh Tim gabungan Polres Nias Selatan.Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Nisel, Iptu Musa Sembiring kepada wartawan saat menggelar Operasi Patuh Toba di Jalan Saonigeho Km 1, Telukdalam, Selasa, (3/9/2019).

Kasat menyebutkan bahwa selama Operasi Patuh Toba yang dimulai pada Tanggal 29  Agustus dan akan berakhir pada Tanggal 13 September Tahun 2019 itu, pihaknya sudah menindak 29 kendaraan roda dua.

Bacaan Lainnya

“Kita telah melakukan penindakan dan penilangan terhadap 29  pengendara roda dua. Sebagian besar kendaraan yang kita tindak tidak membayar pajak dan sebagaian juga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan,” Ucap Iptu itu!

Sebelum menggelar Ops Patuh Toba 2019 tersebut, pihaknya telah menghimbau para pengendara melalui spanduk untuk mematuhi aturan berlalu-lintas.

Bahkan sosialisasi juga, sebut dia, sudah dilakukan kepada para pengendara tujuannya agar mematuhi aturan berlalulintas sehingga para pengendara terhindar dari kecelakaan.

Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Nisel menghimbau masyarakat Nisel, khususnya para pengendara bermotor untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraannya demi terciptanya ketertiban lalu lintas, Imbuh Musa!

“Diharapkan supaya para pengendara  bermotor dapat memiliki budaya malu dalam berlalu lintas sehingga tercipta ketertiban lalu lintas,” pintanya.

Sementara, pantauan wartawan di lapangan, sejumlah petugas Sat Lantas Polres Nisel yang dipimpin langsung Kasat Lantas, Iptu Musa Sembiring sedang melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Saonigeho Km 1 Telukdalam.

(R. Gowasa)

Pos terkait