RS Pelaku Curanmor Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Dairi

Medan, NAK-Pada Hari Sabtu tanggal 14 September 2019 Kapolres Dairi *Akbp Erwin Wijaya Siahaan, S.I.K* Melalui Kasat Reskrim Polres Dairi *Iptu Rudianto Silalahi, SH, MH* Bersama Personil Sat Reskrim polres Dairi melakukan Penangkapan pelaku kasus Pencurian Kendaraan bermotor di Jl. Sudirman Asmil blok lama Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Adapun Identitas Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Dairi adalah *Riko Simbolon*, Laki-laki, 17 tahun, Khatolik, pelajar kelas XI, lau Pengkerutan Desa Gundaling Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi, Barang bukti *Sepeda Motor merk Honda Supra X Warna Kuning-Hitam dengan Plat BK 2294 OF, No. Mesin MH1J88116BK146823 No. Rangka JB81E1144692*.

Bacaan Lainnya

Sementara Identitas Korban dan 2 Orang saksi yakni *Zainal Abidin Angkat* (Korban), Laki-laki, 54 tahun, Islam, Pensiunan TNI, Jl. Sudirman Asmil Kec. Sidikalang Kab. Dairi dan *Lukman Hakim Angkat*, Laki-laki, 21 tahun, Pegawai Swasta, Jl. Sudirman Kec. Sidikalang Kab. Dairi beserta *Apriani*, Perempuan, 15 tahun, Pelajar, Islam, Jl. Sudirman Kec. Sidikalang Kab. Dairi.

Yang mana Kronologis kejadian tersebut Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 Sekira Pukul 01.00 Wib, Korban baru pulang dari rumah saudaranya di Lae Pinang, setelah itu korban memarkirkan *sepeda motornya merk Honda Supra X Warna Kuning-Hitam dengan Plat BK 2294 OF, No. Mesin MH1J88116BK146823 No. Rangka JB81E1144692* didepan rumah dan masuk kedalam rumah untuk beristirahat dan sekitar pukul 06.30 Wib anak korban *Ilham Ramadan Angkat* serta Korban mengecek sepeda motornya yang diparkirkan diluar rumah sudah tidak ada (hilang).

Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 Sekira pukul 20.00 Wib, Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor milik pelapor berada disamping warnet Pasar Lama setelah itu Korban bersama dengan saksi *Apriani* mengecek keberadaan sepeda motor tersebut ternyata benar, setelah itu korban menanyakan kepada salah satu penghuni kota tersebut “siapa pemilik sepeda motor ini (sambil menunjuk)” lalu penghuni kost tersebut masuk dan memanggil pelaku setelah itu memjawab “ini sepeda motor saya” kemudian korban meminta kuncinya, Karena merasa curiga, korban mengatakan kepada kepada pelaku “tunggu disini biar saya ambil BPKBnya”, lalu korban menjumpai pelaku dan mengecek nomor mesin serta nomor rangka ternyata sesuai dengan BPKB lalu korban membawa pelaku dan sepeda motor ke Polisi Dari guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- dan Pelaku Tindak Pidana tersebut dikenai *Pasal 363 ayat (2) KUHP idana Tentang,”Pencurian.

(kadri)

Pos terkait