Penipuan Sehingga Korbannya Mengalami Kerugian Sebesar Rp 21 juta

Batubara, NAK-KG (28) warga Lingkungan VI, Jalan Nelayan, Kel Tanjung Tiram, Kec Tanjung Tiram, Kab Batubara terancam berurusan dengan pihak berwajib.
KG yang disebut-sebut sebagai calo pengangkatan honorer ini diduga melakukan penipuan sehingga korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.

Berdasarkan informasi dihimpun menyebutkan, pada awal bulan Mei 2019 KG mengiming-imingi dengan alasan bisa meloloskan keluarga korban bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu OPD di Pemkab Batubara.

Bacaan Lainnya

Dari iming-iming tersebut KG menarik uang sebesar Rp 21 juta dari pihak korban. Proses penarikan uang juga diduga melibatkan salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemkab Batubara. Namun seiring waktu berlalu pengangkatan honorer yang dijanjikan tidak juga terbukti.

Merasa telah tertipu oleh KG pihak korban berniat melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian.

Choirun Nizar, salah seorang keluarga korban, kepada wartawan Jum’at (20/09) membenarkan ulah KG yang menjanjikan bisa meloloskan salah seorang keluarganya sebagai pegawai hinor di salah satu OPD di Prmkab Batubara.

“Uang Rp 21 juta sudah diambil KG. Penyerahan uang dikuatkan dengan surat pernyataan yang didalamnya berisikan perjanjian pengembalian selambatnya tanggal 28 Mei 2019. Surat pernyataan diketahui Kepala Desa Titi Merah, Darmawi”, kata Nizar.

Oleh karena janji tidak dapat dibuktikan serta uang Rp 21 juta juga tidak dikembalikan maka kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Iya, guna pertanggungjawaban kita akan laporkan KG ke pihak kepolisian”, tegas Choirun Nizar.

Reporter/Editor : Rahmat Hidayat.

Pos terkait