Nyolong Sepmor Polwan Kedua Pelaku Mendekam Disel

Medan, NAK – M. Venanda Tasrif (21) warga Budi uhur, Medan Helvetia dan Edi Suseno (41) warga Desa Sei Mencirim, Deli Serdang terpaksa mendekam di balik jeruji besi milik polsek helvetia.

Mereka ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor milik polisi wanita yang berada di Mes Polwan di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur Sitinjak mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dua orang polwan, yaitu Ruth Luciana Manik (24) dan Oktaviani Putri Widayanti (23).

Dalam laporannya keduanya kehilangan sepeda motor yang terparkir di halaman Mes Polwan pada Jumat 20 September 2019.

Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu 21 September 2019,” katanya, Senin (23/9/2019).

Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya IRWS alias IW dan NSY (DPO).

“Pelaku IRWS dan NSY (DPO) masuk dengan cara memanjat tembok pagar samping mes.

Sedangkan pelaku M Nevanda menunggu diluar. Selanjutnya, pelaku IRWS dan NSY membawa kabur sepeda motor milik polwan tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan lagi bahwasannya sepeda motor curian itu dijual seharga Rp4 juta kepada orang lain melalui Edi Suseno.

Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN, 1 kunci, 2 anak kunci L, 1 bilah senjata tajam / sangkur dan 1 unit sp.motor honda beat tanpa plat

Akibat perbuatan keduanya dikenakan dengan Pasal 363 & 481 KUHPidana.dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(kadri)

Pos terkait