Residivis Kambuhan Pelaku Curanmor Didor, Petugas

Medan, NAK-Seorang residivis kambuhan berinisial SM alias Izal, 24, kembali dijebloskan ke sel tahanan Polsek Percut Seituan yang berada di Jalan Letda Sujono Medan, Senin (23/9/2019).

Bahkan pria yang tinggal di Jalan Kapten Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan ini juga harus merasakan panasnya peluru milik petugas Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan lantaran melawan saat akan ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan tersangka SM alias Izal, petugas juga berhasil menangkap kedua rekannya yang berinisial FS alias Kiko,29,warga Jalan Kolam Ujung Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara dan seorang penadahnya berinisial Ro,27,warga Jalan Garu III Medan Amplas, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti 3 set kunci letter L, 4 set kunci pas, 3 set anak kunci letter T, uang Rp 550 Ribu, 1 buah cincin, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU BK 6555 XZ, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega Z R Nopol BK 4915 CF, dan 1 unit sepedamotor kawasaki Ninja R Nopol BK 3873 VAR.

Sementara itu Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay serta Panit Reskrim, Ipda Supriadi ketika ditanya wartawan mengatakan salah satu tersangka berinisial SM alias Izal ini sudah berulang kali melakukan aksi Curanmor dengan modus merusak sarang kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” tukasnya.

(Kadri)

Pos terkait