Tiga Pelaku Pengguana Narkotika kini di amankan Polisi

Mwdan, NAK-Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus tiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu terdiri Bandar, Pengedar dan Kurir.

Ketiga pelaku diamankan yakni Sudirman Lubis alias Dirman (53) warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Saipul Abdi alias cobra (40) warga Desa jamur pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Hendra Wahyudi (35) warga Dusun I, Desa Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sedimpuan.

Bacaan Lainnya

Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu total keseluruhan seberat brutto 7,00 gram, 1unit handphone warna putih merk stwabery dan 9 klip kosong plastik transparan.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos,SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH kepada wartawan Rabu (14/8/2019) sore diruang kerjanya.

Menurut AKP Martualesi, awalnya penangkapan ketiga tersangka pada hari Senin (12/8/2019) sekira pukul 13:00WIB. Dimana team opsnal resnarkoba Polres Sergai terlebih dahulu berhasil menangkap tersangka Sudirman Lubis alias Lubis di kediamannya.

Dari tangan tersangka team berhasil menemukan barang bukti sabu seberat brutto 5,01 gram. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa barang bukti tersebut diperoleh terhadap tersangka Saipul abdi alias cobra untuk memesan satu jie paket sabu.

Saat itu juga team sudah standbay dilokasi untuk memancing tersangka Saipul Abdi alias Cobra, namun bukan tersangka Cobra yang datang kelokasi melainkan suruhan yang sebagai kurir atas nama tersangka Hendra Wahyudi,” beber Kasat.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Hendra yang sebagai kurir tersebut, ia mengaku bahwa dirinya di suruh tersangka Cobra untuk mengambil
uang terlebih dahulu oleh tersangka Sudirman alias Dirman.

Saat itu, lanjut AKP. Martualesi. Tersangka Hendra juga mengaku bahwa tersangka Saipul Abdi alias Cobra berada dirumah, kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka cobra dan berhasil ditangkap dikandang kambing berikut barang bukti sabu seberat brutto 1,08 gram.

Dari hasil introgasi tersangka Cobra mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari warga Galang yang tidak diketahui identitasnya. Dan tersangka setiap kali memesan sebanyak 1 jie dengan harga Rp 700.000 ,- dan jual kembali sebesar Rp 750.000,- terhadap tersangka Sudirman, ujarnya lagi.

Bahkan setiap kali pemesan tersangka Cobra memesan dengan cara melalui telepon seluler dengan berjumpa dibantaran sungai ular. Selain itu tersangka Saipul Abdi alias Cobra juga sudah lama target Res Narkoba Polres Sergai selama satu bulan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 sud 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tutup Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu.

Kepada Awak media, Saipul abdi alias cobra bapak tiga anak ini mengaku baru dua bulan menjalan barang haram tersebut.

“Baru dua bulan saya jual sabu ini bang, sebelumnya saya kerja mocok-mocok dan berencana mau kerja di Kalimantan,”kilah Cobra saat ditanya wartawan.

Begitu juga dikatakan bapak tiga anak ini, Hendra Wahyudi kepada awak media mengatakan bahwa dirinya baru satu bulan jual sabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000.,- perpaket dan itupun hanya menjualkan barang dari pak Ipul.

” Baru satu bulan saya jual sabu bang, dan itupun karena disuruh pak Ipul, karena Famili ya kita bantu.” setiap jual sabu hanya mendapatkan Rp20.000,- perpaket. Akhirnya akibat ini saya tidak jadi merantau di kalimantan bekerja sebagai operator, nyesal saya bang,”ungkap Wahyudi.

(kadri)

Pos terkait