Terkuak, Kejanggalan Lelang Pengawasan Pasar Nanggala di Torut

MAKASSAR, NAK – Seperti diberitakan sebelumnya, Lelang Pengawasan Pasar Nanggala di Toraja Utara terindikasi bermasalah. Dugaan ini tampaknya makin terang benderang alias terkuak.

Ini berdasarkan pantauan serta keterangan dan data yang dihimpun di lapangan. Terdapat sejumlah kejanggalan ditemukan, misalnya dalam soal jadwal tahapan. Sebut saja, masa sanggah di jadwal tertera tanggal 3 – 8 Agustus 2019, namun hasil evaluasi diumumkan 8 Agustus. Padahal, jadwal pengumuman hasil prakualifikasi/evaluasi sesuai jadwal 2 Agustus. “Kalau berdasarkan tayangan jadwal LPSE itu ya berarti tidak ada celah dong bagi rekanan untuk menyanggah karena tanggal 9-14 Agustus sudah masuk download dokumen pemilihan. Kalau begitu ini jadi dugaan temuan Pengawasan Pasar Nanggala,” ujar Thonny Panggua, SH, Pengamat dan Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa di Torut, ketika dimintai tanggapannya, via ponsel, dari Jakarta, Jumat pagi ini (17/8/19).

Bacaan Lainnya

Lelang pengawasan proyek ini kini memasuki tahap Pembuktian dan Evaluasi Penawaran File I untuk Administrasi dan Teknis. Tahap berjadwal 15 Agustus ini akan disusul dengan tahap Penetapan Peringkat Teknis tanggal 19 Agustus 2019.

Sayangnya, dari awal proses lelang paket ini telah diwarnai dugaan adanya ‘main mata’ antara oknum Panitia atau Pokja ULP dengan rekanan tertentu dengan menggunakan nama perusahaan orang lain. Para rekanan tersebut diduga punya hubungan kedekatan dengan Bupati dan Wabup Torut. Salah satu rekanan yang mengikuti paket ini berinisial EK dengan perusahaan bernama CV. Bias Monarchy Konsultan. EK dikabarkan juga menangani Perencanaan Pembangunan Pasar Nanggala. Informasi miring yang lain menyebutkan, ada oknum Panitia atau Pokja ULP setempat diduga berupaya membocorkan nilai penawaran ke rekanan tertentu. Konon, bocoran nilai itu bersampul amplop namun ketika sampai ke tangan si penerima, amplop itu ternyata berisi kertas kosong.Ketua Pokja, Ardiantomo Parantean, ketika dikonfirmasi soal ini, pagi ini (17/8), tidak dapat dihubungi. Ponselnya sedang tidak aktif.
Atas hal ini, Thonny Panggua meminta Ketua ULP Torut bersama Pokjanya agar transparan dan bertanggungjawab total pada tiap proses dan tahapan lelang paket konsultan tahun ini. Pihaknya, kata dia, juga akan bedah dan gelar hal ini dengan berkoordinasi pihak LKPP dan KPPU.
“ini tidak bisa ditolerir apabila benar ada oknum panitia atau pokja bekerjasama dengan salah satu rekanan untuk memberikan bocoran info data penawaran terlebih dahulu kepada salah satu rekanan yang diduga diarahkan untuk jadi pemenang,” tegas Thonny memberi ‘warning’.

Menyoal adanya dugaan oknum rekanan yang sampai monopoli sejumlah paket, sebagai perencana dan pengawas, apalagi ditambah proyek lain di lokasi berbeda, menurut Thonny, hal itu merupakan bentuk persaingan usaha yang tidak sehat.
“Ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ini diatur dalam BAB IV pasal 17. Juga pada pasal 22 Bagian Keempat perihal Persekongkolan. Bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” jelas Aktivis Anti Korupsi yang akrab disapa Topan ini.

(Nanto)

Pos terkait