Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Ganja seberat 169 Kg

Medan, NAK-Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil gagalkan penyeludupan 169 kg Narkotika jenis ganja dari Aceh di Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penyelundupan tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan Bahwa kedua kurir merupakan warga Percut Sei Tuan.

Bacaan Lainnya

“Kedua kurir yang diamankan tersebut berinisial SN (28) dan MR (22) yang merupakan warga Percut Sei Tuan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Rabu (28/8).

Dilanjutkan Dadang, penangkapan kedua kurir tersebut berawal dari informasi masyarakat.

” Awalnya informasi bahwasanya adanya seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis ganja ke sebuah rumah yang diketahui tempat tinggal MR. ” Jelas Dadang..

Kemudian pada Rabu (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut Dadang petugas mengrebek rumah penyimpanan ganja kering 169 kg dalam 15 karung goni.

Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dikirim oleh IS yang saat ini masih dalam pencarian polisi yang merupakan seorang warga Medan.

Barang haram itu, sambung Dadang, dibawa dengan kendaraan lewat beberapa jalan, dari Pidie, Siantar, lalu Medan dan nantinya akan dipasarkan di Medan.

Dikatakan Dadang, tersangka MR saat di interogasi mengaku tidak tahu isi barang yang dikirimkan IS dan sempat menolaknya.

Pengakuan MR Barang tersebut tiba ketika dia masih tertidur lalu dibangunkan dan diberitahu bahwa barang tersebut adalah ganja.

Dalam kasus ini, Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap IS yang masih DPO.

Kedua tersangka MR dan SN berprofesi sebagai kuli bangunan dan upah yang diberikan IS untuk mengantarkan ganja Tersebut sebesar 3 juta.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(NAK)

Reporter :Kadri.
Editor : Rahmat Hidayat.

Pos terkait