Heboh..!! Dana Desa di kelola pihak ke 3, Tak lain Keluarga Camat, Apa gak ada unsur, “Nepotisme,”

BatuBara, NAK-DiBatuBara kurang pengawasan, makanya ada oknum Camat yang berani memberikan Dana Desa( DD.) dikelola ketiga yang melainkan adalah keluarga Camat sendiri, apakah ini gak ada unsul,”N” NEPOTISME.

Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. “Pasalnya pembangunan pembuatan turab dan penimbunan di jalan sepakat II dusun III desa Bagan Dalam, Dana Desa ini dikelola langsung oleh pihak ketiga dengan menelan anggaran sebesar Rp. 270.400.000. Benarkah demikian Sabtu (25/08/2019).

Bacaan Lainnya

Ada apa dengan pak Camat Tanjung Tiram, apakah ada unsur mengabaikan imbauan bapak Presiden RI, Joko Widodo atas penyampain kementerian desa pembangunan tertinggal dan transmigrasi. Jika ada Pengabaian itu sudah pasti ada terkesan dipihak ketigakan pekerjaan desa tersebut, tak lain adalah saudara ibu Pjs desa Bagan Dalam, Zulaika dan atau saudara Bapak Camat sendiri.

Nah,, pertanyaannya?? bolehkah Dana Desa dikelola oleh pihak ketiga, tukang dan pekerjanya juga didatangkan dari warga luar, bukan warga setempat. Apa pendapat pak Camat Kemendes dan Bapak Presiden RI.

Dilansir dari pernyataan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), “Eko Putro Sandjojo, Penggunaan dana desa harus dapat langsung dirasakan masyarakat.

Sesuai intruksi bapak Presiden RI, beliau meminta agar pengelolaan dana desa dilakukan secara swakelola dan jangan melibatkan lagi kontraktor.

Menurutnya, jika pengelolaan dana desa melibatkan jasa kontraktor maka uang yang dihasilkan tidak akan berputar di desa tersebut. Berbeda halnya jika dilakukan swakelola, dimana 30 persen dari nilai proyek tersebut diperuntukkan bagi upah para pekerja.

Dengan begitu, tentunya akan menambah sumber pendapatan bagi warga di desa tersebut dan dapat menggerakkan perekonomian desa,” Jelaskan Eko baru baru ini.

Berdasarkan pantau Newsantikorupsi.com, dilokasi kegiatan turab yang saat ini dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor tersebut, ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaanya diantaranya, tidak menggali pondasi, dengan melintangkan batang bambu, lalu batu padas ditumpangkan diatas batang bambu tersebut.

Namun sayangnya imbauan Menteri Desa tersebut rupanya tidak difahami oleh sejumlah Pjs Kepala Desa (Kades) di Indonesia. Seperti terjadi di desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Lanjut warga pekerjaan turab juga terlihat dikenangi air dengan ketinggian air 55 mencapai 60 cm.

Pantau yang dihimpun Newsantikorupsi.com dilapangan pekerjaan ini kebanyakan pasir pada semen. Kemudian batu padas yang didatangkan oleh pihak kontraktor batu padas muda yang berwarna abu-abu. Semestinya batu padas diperuntukan penuraban tersebut harus batu padas yang bermutu dan berkualitas dengan warna putih.

Harapan warga, pemerintahan desa dapat memprioritaskan warga setempat, sesuai UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan amanat bapak Presiden RI joko widodo yang disampaikan oleh kemendes DPTT RI.

Agar hal ini tidak diabaikan oleh pemkab batu bara khususnya Pjs desa bagan dalam, harus mengambil kebijakkan, jangan bekerja bedasarkan selera harus bedasarkan logika,” nanti tidak akan terjerat hukum, Ibarat tumpul diatas tajam dibawah,” terang warga.
(Rh)

Pos terkait