Bawa dan Suruh Beli Sabu, 2 Warga Datuk Tanah Datar Diringkus Polisi

Batubara I – Newsantikorupsi.com
Memberantas narkotika telah merupakan target utama Polres Batubara terbukti nyaris setiap hari penikmat barang terlarang tersebut diringkus Polres Batubara dan Polsek sejajaran.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M, SH, Selasa (06/08) mengungkapkan pihaknya telah meringkus 2 tersangka narkotika jenis sabu dari 2 tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Tersangka Jepri Purwanto (26) warga Dusun V Merbau Kanan Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tabah Datar Kab. Batubara diringkus ketika sedang melintas di jalan Simpang Empat Desa Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara, Senin (05/08) sekira pukul 14.00 Wib.

Sedangkan tersangka Hardianto (37) bekerja sebagai Security di PT. SMA Tanah Datar warga Dusun IV Pondok Baru Desa Perkebunan Tanah Datar Kecamatan Datuk Tanah Datar Kab. Batubara yang menyuruh Jepri membeli barang haram tersebut di ringkus di kediamannya di Dusun IV Pondok Baru Desa Perk. Tanah Datar pada hari yang sama.

Kedua tersangka berhasil di ringkus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil lidik Polsek Labuhan Ruku, Senin (05/08) sekira pukul 13.30 Wib.

Informasi tersebut mengatakan ada seorang laki laki dengan sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu sedang melintas dari Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram menuju kearah Labuhan Ruku dengan mengendarai Sepeda Motor.

Mendapat informasi tersebut personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak melakukan pengintaian dan pengendapan disekitar TKP. Berselang setengah jam orang yang dicurigai melintas kemudian dilakukan penyetopan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu. Setelah diinterogasi tersangka Jepri Purwanto mengaku dirinya disuruh oleh Hardianto.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP kedua dan berhasil mengamankan Hardianto yang menyuruh tersangka pertama membeli Narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu, 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik transparan kosong, 1 unit HP Merk Samsung Warna Putih, 1 unit HP Android Merk Samsung Warna Hitam dan 1 unit HP Android Merk OPPO Warna Hitam.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

(Rh.)

Pos terkait