Polisi Ringkus Fauzi Tersangka Shabu di Pinggir Sungai

Batubara, NAK-Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batubara, Rabu, (31/07) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dikatakan Kasatres Narkoba AKP Kusnadi, Rabu (31/07) petang mengatakan tersangka Riski Fauzi alias Fauzi (31) warga Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batubara yang sehari-harinya sebagai tukang bangunan diringkus tepat di kebun milik warga di pinggir sungai yang bertempat di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batubara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan dan menyita 3 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0,50 gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1 buah pipet bentuk skop, dan 1 unit Hp Merk Vivo.

Disebutkan Kusnadi tersangka berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti tim opsnal Satres Narkoba.

Setelah tim opsnal melakukan menyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap lokasi dimaksud tepat di kebun milik warga dekat tepi sungai yang bertempat di Dusun IV Desa Simpang Dolok terlihat Riski Fauzi alias Fauzi seorang laki-laki yang dicurigai.

Tim langsung menciduk dan melakukan penggeledahan badan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya.

Tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan selanjutnya berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Mengenai pasal yang di persangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rh.)

Pos terkait